KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan Constatering atau pencocokan tentang batas,luas serta kondisi sebidang tanah yang berukuran 3.640 M2 yang beralamat di Jalan Teluk Air RT/04/Rw 01 yang akan menjadi tempat eksekusi sesuia dengan putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,Selasa ( 20/4/2021 ) .

Tujuan pelaksanaan Constatering ini untuk mempelajari dengan seksama isi putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011 dan berita acara anmaning tanggal 1 April 2012 guna mempermudah pelaksanaan esekusi sehingga perlu diadakan pencocokan objek perkara ( constering ) dengan memperhatikan pasal HIR / 208Rbg seta ketentuan-ketentuan hukum lainya yang berkenan dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH mengatakan, usai melalukan penccocokan batas ini saya berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,sehingga tidak berlarut-larut dan pokok permasalahan ini clear.
Sebenarnya eksesukisi ini hanya dilakukan untuk empat rumah yang ada dilahan klien saya yaitu termohon eksekusi Mustafa (1), Jamaluddin (2), Mar Binti Cikqu Drap (3), Ahmadan Thoha (4)
, jadi kita tunggu aja tindakan Pengadilan terkait dengan pelaksanaan eksekusi ini, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan constatering dengan baik,kata Kuasa Hukum pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






