Rabu, 1 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air

Redaksi
20 April 2021
di KARIMUN
0
Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan Constatering atau pencocokan tentang batas,luas serta kondisi sebidang tanah yang berukuran 3.640 M2 yang beralamat di Jalan Teluk Air RT/04/Rw 01 yang akan menjadi tempat eksekusi sesuia dengan putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,Selasa ( 20/4/2021 ) .

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun saat melakukan pencocokan sertitifikat di lokasi ekseskusi,Selasa ( 20/4/2021) .

Tujuan pelaksanaan Constatering ini untuk mempelajari dengan seksama isi putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011 dan berita acara anmaning tanggal 1 April 2012 guna mempermudah pelaksanaan esekusi sehingga perlu diadakan pencocokan objek perkara ( constering ) dengan memperhatikan pasal HIR / 208Rbg seta ketentuan-ketentuan hukum lainya yang berkenan dalam perkara ini.

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
7
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan

30 Juni 2026
4

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH mengatakan, usai melalukan penccocokan batas ini saya berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,sehingga tidak berlarut-larut dan pokok permasalahan ini clear.

Sebenarnya eksesukisi ini hanya dilakukan untuk empat rumah yang ada dilahan klien saya yaitu termohon eksekusi Mustafa (1), Jamaluddin (2), Mar Binti Cikqu Drap (3), Ahmadan Thoha (4)
, jadi kita tunggu aja tindakan Pengadilan terkait dengan pelaksanaan eksekusi ini, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan constatering dengan baik,kata Kuasa Hukum pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: 4 RumahEkseskuiHukumKuasaMinta PengadilanR.M NatsiSegera LakukanTeluk AirUsai Constatering
Sebelumnya

DPRD Terima Laporan LKP Pemerintah Kabupaten Karimun

Berikutnya

Hotel Goodway Batam Milik Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Assabri di Sita Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
7
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan

30 Juni 2026
4
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
KARIMUN

Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

28 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Tebar Ribuan Tukik Cumi-cumi di Perairan Bangka, Dukung Kelestarian Ekosistem Laut dan Nelayan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.