Kamis, 14 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air

Redaksi
20 April 2021
di KARIMUN
0
Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan Constatering atau pencocokan tentang batas,luas serta kondisi sebidang tanah yang berukuran 3.640 M2 yang beralamat di Jalan Teluk Air RT/04/Rw 01 yang akan menjadi tempat eksekusi sesuia dengan putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,Selasa ( 20/4/2021 ) .

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun saat melakukan pencocokan sertitifikat di lokasi ekseskusi,Selasa ( 20/4/2021) .

Tujuan pelaksanaan Constatering ini untuk mempelajari dengan seksama isi putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011 dan berita acara anmaning tanggal 1 April 2012 guna mempermudah pelaksanaan esekusi sehingga perlu diadakan pencocokan objek perkara ( constering ) dengan memperhatikan pasal HIR / 208Rbg seta ketentuan-ketentuan hukum lainya yang berkenan dalam perkara ini.

Baca Juga

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan

12 Mei 2026
9

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH mengatakan, usai melalukan penccocokan batas ini saya berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,sehingga tidak berlarut-larut dan pokok permasalahan ini clear.

Sebenarnya eksesukisi ini hanya dilakukan untuk empat rumah yang ada dilahan klien saya yaitu termohon eksekusi Mustafa (1), Jamaluddin (2), Mar Binti Cikqu Drap (3), Ahmadan Thoha (4)
, jadi kita tunggu aja tindakan Pengadilan terkait dengan pelaksanaan eksekusi ini, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan constatering dengan baik,kata Kuasa Hukum pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: 4 RumahEkseskuiHukumKuasaMinta PengadilanR.M NatsiSegera LakukanTeluk AirUsai Constatering
Sebelumnya

DPRD Terima Laporan LKP Pemerintah Kabupaten Karimun

Berikutnya

Hotel Goodway Batam Milik Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Assabri di Sita Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
KARIMUN

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KARIMUN

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan

12 Mei 2026
9
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KARIMUN

Polres Karimun Intensifkan Patroli Presisi, Balap Liar dan Narkoba Jadi Sasaran

12 Mei 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.