KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Apa kabar lahan seluas 700.051 M2 yang dialokasikan Kepala BP Batam kepada perusahaan beralamat di Jakarta, benarkah ada urgensinya dalam pengalokasian lahan tersebut, biarlah waktu yang berbicara, ungkap Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Tohom Sinaga.

Forkorindo akan terus menyoroti pengalokasian lahan seluas 700.051 M2 di jembatan 3 setokok tersebut, Seharusnya BP Batam melakukan press realease kepada wartawan untuk diketahui masyarakat. Karna lahan seluas 700.051 M2 ini pengembangan investasi yang sangat besar, dan bisa menampung ribuan tenaga kerja serta membuat pusat ekonomi baru di Jembatan 3 setokok.
Namun hingga kini sepertinya masih omong kosong, yang tahu hanya Kepala BP Batam dan penerima investor apa yang akan dibuat, namun fakta dilapangan lahan masih mentah alias lahan tidur. katanya
Sangat miris memang cerita pengalokasian lahan ini, dimana disetiap kesempatan Kepala BP Batam mengungkapkan akan menghadirkan investor di Kota Batam, dan dia juga menegaskan akan ikut mempersentasikan. Namun cerita itu hanya pepesan kosong, entahlah, ungkap Tohom.
“Ngeri kali kepala BP Batam ini, lahan seluas 700.051 M2 begitu cepatnya dokumen dan administrasinya keluar. Sementara lahan masyarakat yang sudah clear and clean tidak keluar-keluar dokumennya.
Untuk dokumen kapling saja sampai berbulan-bulan hingga hitungan tahun tidak keluar-keluar, tapi untuk lahan seluas 700.051 M2 begitu cepatnya di keluarkan”, tegas Tohom Sinaga
Seperti diketahui Lahan seluas 70 Ha di jembatan 3 setokok tersebut diketahui untuk peruntukan kegiatan jasa dan perdagangan. Lahan tersebut di alokasikan berdasarkan surat saudara nomor 002/Per-LI/KAP/JKT/II/20. Perihal permohonan alokasi lahan dan berdasarkan peraturan kepala BP-Batam nomor 3 tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan, serta telah di lakukan pengecekan secara komperhensif dan di sesuaikan dengan data base Direktorat pengelolaan lahan. Dengan ini permohonan saudara dapat di setujui dengan ketentuan dan persyaratan, pada isi surat tersebut. Ucap Tohom
“Lahan seluas 700.051 M2 ini menjadi sorotan Forkorindo, pasalnya sampai saat ini status masih digarap oleh masyarakat dan BP Batam belum menganti rugi kepada masyarakat”, ujarnya
Sambung Tohom, Sebelumnya BP Batam telah menggembor-gemborkan bahwasannya lahan di Batam terbatas. Namun lahan seluas 700.051 M2 telah dialokasikan dengan satu perusahaan, sepertinya pernyataan tersebut tidak sesuai dengan apa yang digemborkan BP Batam. Jelasnya
Dalam hal ini Forkorindo terus menyoroti lahan seluas 700.051 M2 tersebut karna prosesnya belum clear and clean, tuturnya
Sementara anak pulau saja untuk mendapatkan kavling guna membuat rumah setapak ukuran 6mX10m masih menjerit, ini lah yang sangat menjadi perhatian Forkorindo adanya kerancuan dan ketidakadilan dalam pengalokasian lahan. Tutup Tohom. (Oki)






