Keprionline.co.id, BATAM — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya menjaga keseimbangan fiskal di tengah kondisi defisit anggaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira, dalam pertemuan bersama Komite IV DPD RI yang dipimpin Ahmad Nawardi di Graha Kepri Batam Centre, Senin (20/4/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Koordinator Kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty, serta rombongan anggota DPD RI lainnya. Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri juga hadir dalam agenda tersebut.
Dalam paparannya, Luki menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Provinsi Kepri harus melakukan penyesuaian belanja akibat menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dalam tiga tahun terakhir. Nilai transfer tersebut kini hanya sekitar Rp1,4 triliun.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sementara di sisi lain pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemprov Kepri disebut terus melakukan langkah aktif ke pemerintah pusat guna menjaga keseimbangan anggaran, sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau. Berbagai terobosan juga terus dilakukan untuk mengatasi tekanan fiskal.
Dalam kesempatan tersebut, Luki turut mengusulkan agar penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat.
“Karena bagaimanapun status kita adalah aparatur sipil negara, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan pengelolaan labuh jangkar yang hingga kini belum memberikan manfaat optimal bagi daerah, meskipun telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Hal ini disebabkan kewenangan pengelolaan yang masih berada di pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas fasilitasi pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, hasil pengawasan tersebut akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
“Keberadaan UU HKPD semestinya mampu mengatasi tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal, agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel guna menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. (Oky).






