Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Oknum Pendeta di Bali Segera Disidang atas Dugaan Pencabulan

A Husien Widjaya
24 Maret 2021
di SERBA - SERBI
0
Oknum Pendeta di Bali Segera Disidang atas Dugaan Pencabulan

Oknum pendeta di Bali segera disidang atas kasus pencabulan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang oknum seorang pendeta (sulinggih) di Bali atas dugaan Pencabulan . Sulinggih berinisial IWM itu langsung ditahan oleh pihak Kejari Denpasar saat menjalani pelimpahan perkara tahap dua dari Polda Bali.

“Penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap IWM di mana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polda Bali,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto di Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Luga mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan pencabulan. Dugaan pencabulan itu lokasinya di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wita saat melakukan upacara pembersihan diri (melukat).

Adapun dasar penahanan IWM dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. Luga menambahkan, alasan kedua adalah syarat subjektif adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.”Kondisi kesehatan dari terdakwa pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat dan sudah diuji swab dengan hasil uji swab negatif. Pada saat dilakukan penyidikan di Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap IMW,” terang Luga.

Luga menuturkan, meskipun kejadian dugaan Pencabulan  terjadi di wilayah Gianyar, perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi berdomisili di Kota Denpasar. Hal itu dilakukan untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak pembelaan yang bersangkutan.

Adapun pasal yang kemudian didakwakan oleh JPU ialah Pasal 289 KUHP, ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa untuk perbuatan cabul dengan pidana penjara maksimal 9 tahun atau Pasal 290 KUHP, yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP.”Itu kemudian (dilimpahkan ke) Kejaksaan Negeri Denpasar (di) Pengadilan Negeri Denpasar nantinya akan bersidang. Nanti seperti biasa kita tetap dengan online kecuali ada hal-hal yang membutuhkan secara online,” tuturnya.

Dalam penahanan oknum sulinggih ini, Kejari Denpasar menyita barang bukti berupa kain kamen, celana boxer, HP, dan ada dua dokumen surat.”Surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah Adi siapa, nah itu di persidangan yang penting dokumen ya. Ada lima (barang bukti), ada dua dokumen,” kata Luga.

“Dari klien kami sampai saat ini masih berpikir bahwa peristiwa itu yang dituduhkan tidak pernah terjadi. Nah, sampai hari ini pun klien kami menyangkal bahwa beliau tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar,” terangnya.Kuasa hukum IWM, I Made Adi Seraya, mengatakan bahwa kliennya sampai saat merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Pihaknya bakal membuktikan kejadian tersebut tidak benar nantinya melalui pengadilan.(SUmber Detiknews)

Tags: Atasdi BaliDisidangDugaanOknum PendetaPencabulanSegera
Sebelumnya

Sekdis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Akui, ada Kendaraan Plat Merah Yang Hilang

Berikutnya

KPK Apresiasi MCP Pemko Batam Tertinggi se-Kepri, Rudi : Kami Berkomitmen Mendukung Program Pemberantasan Korupsi di Batam

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.