Rabu, 22 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Reskrim Polsek Galang Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Lahan Sembulang

A Husien Widjaya
4 Maret 2021
di BATAM
0
Reskrim Polsek Galang Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Lahan Sembulang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Polresta Barelang. Unit Reskrim Polsek Galang yang di pimpin oleh Ipda Jontoni Daman Gultom. berhasil mengamankan 1 orang laki – laki dewasa dengan inisial RJ (27 Tahun) sebagai pelaku pembakaran di hutan lahan Sembulang Hulu RT 001 RW 001 Kel. Sembulang Kec. Galang kota Batam. Selasa (02/02/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Berawal pada saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan patroli ke daerah Kel. Sembulang kemudian melihat ada kepulan asap di tengah hutan kemudian Kanit Reskrim menjumpai pak RW Sembulang Hulu dan meminta kepada pak RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap ditengah hutan tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan pak RW menuju kepulan asap ditengah hutan dan setelah di TKP bertemu dengan pelaku.

Baca Juga

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
3
Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
18

Setelah ditanya dan ianya mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk berkebun dan lahan tersebut milik ibu Sri, kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan Kanit beserta warga masyarakat Kel. Sembulang memadamkan api secara manual sampai selesai dan api padam.

Diketahui Luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 HA.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 buah baju warna kuning, 1 buah potongan kayu yang terbakar.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pembakaran hutan, saat ini pelaku telah di amankan oleh Unit Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

Tags: PelakuPembakaran HutanResrim Polsek GalangTangkap
Sebelumnya

Menggunakan Kayu Gamelan, 4 Orang Sekeluarga Tewas

Berikutnya

Rudi-Amsakar Mendapat Penghargaan Sebagai Insan Peduli Zakat

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi
BATAM

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
3
Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
BATAM

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
18
Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City
BATAM

Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

22 April 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.