Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Reskrim Polsek Galang Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Lahan Sembulang

A Husien Widjaya
4 Maret 2021
di BATAM
0
Reskrim Polsek Galang Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan Lahan Sembulang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Polresta Barelang. Unit Reskrim Polsek Galang yang di pimpin oleh Ipda Jontoni Daman Gultom. berhasil mengamankan 1 orang laki – laki dewasa dengan inisial RJ (27 Tahun) sebagai pelaku pembakaran di hutan lahan Sembulang Hulu RT 001 RW 001 Kel. Sembulang Kec. Galang kota Batam. Selasa (02/02/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Berawal pada saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan patroli ke daerah Kel. Sembulang kemudian melihat ada kepulan asap di tengah hutan kemudian Kanit Reskrim menjumpai pak RW Sembulang Hulu dan meminta kepada pak RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap ditengah hutan tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan pak RW menuju kepulan asap ditengah hutan dan setelah di TKP bertemu dengan pelaku.

Baca Juga

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
25
Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

17 September 2026
23

Setelah ditanya dan ianya mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk berkebun dan lahan tersebut milik ibu Sri, kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan Kanit beserta warga masyarakat Kel. Sembulang memadamkan api secara manual sampai selesai dan api padam.

Diketahui Luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 HA.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 buah mancis warna merah, 1 buah baju warna kuning, 1 buah potongan kayu yang terbakar.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK, membenarkan adanya pelaku tindak pidana Pembakaran hutan, saat ini pelaku telah di amankan oleh Unit Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia.

Tags: PelakuPembakaran HutanResrim Polsek GalangTangkap
Sebelumnya

Menggunakan Kayu Gamelan, 4 Orang Sekeluarga Tewas

Berikutnya

Rudi-Amsakar Mendapat Penghargaan Sebagai Insan Peduli Zakat

Berita Terkait

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam
BATAM

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
25
Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026
BATAM

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

17 September 2026
23
PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam
BATAM

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.