KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN-Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK gelar Konferensi Pres kasus pencurian yang berhasil di ungkap Reskrim Polres karimun di PT. Shaftindo Pratama dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Senin( 02/03/2021)
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIk menjelaskan Kronologis kejadian kasus pencurian yang terjadi pada Jumat 12\02\2021 pada sore hari yang terjadi di PT. Shaftindo Pratama yang berlokasi di Sei Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan situasi , SE merupakan pelaku utama pencurian yang melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan pelaku melakukannya tidak sendirian dibantu oleh pelaku MZ sebanyak 3 kali, Pelaku MF sebanyak 1 kali dan Pelaku MS sebanyak 1 kali yang kemudian barang hasil curian tersebut dibantu oleh Pelaku SI yang berperan sebagai Penadah.
“Barang yang dicuri antara lain Set Tools Berent, Aki, Gerinda, Trafo Las dengan perkiraan kerugian yang dialami korban Rp 27 Juta” Terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK
Selain itu, Polres Karimun juga menyita sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
”Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.
(Keprionline.co.id/jantua Dolok Saribu)

