Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polsekta Batam Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

A Husien Widjaya
1 Maret 2021
di BATAM
0
Polsekta Batam Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Mewah
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM –Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Mobil mewah di Diperumahan Tropicana Kota Batam. Jumat (26/02/2021)

Berawal Pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan Pelaku yang akan menjualkan kembali. Mulanya Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual serta Korban memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Harrier kepada Pelaku, selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper yang juga akan di jualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku, saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada Pelaku, Pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada sama Pelaku dan Korban Masih percaya kepada Pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku hingga berbulan-bulan dan setelah bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada sama Pelaku, setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.

Baca Juga

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25

Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar 2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku berhasil di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
5. Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper .
6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.
7. Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V , RP. 280.000.000,-, Mobil Mini Copper, RP. 290.000.000, Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK. melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku berinisial HS atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia

Tags: Mobil mewahPelakuPenggelapanPolsekta Batam KotaTankap
Sebelumnya

Terungkap Saat Reka Kontruksi Janda Cantik Dihabisi Saat Posisi Berdiri dan Telanjang

Berikutnya

KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas
BATAM

Satlantas Polresta Barelang Gelar KRYD Strong Point di Zona Sekolah, Amankan Pelajar di Sei Panas

25 April 2026
12
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan
BATAM

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
25
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.