Jumat, 23 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Polsekta Batam Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Mewah

A Husien Widjaya
1 Maret 2021
di BATAM
0
Polsekta Batam Kota Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Mewah
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM –Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial HS (41 Tahun) atas Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Mobil mewah di Diperumahan Tropicana Kota Batam. Jumat (26/02/2021)

Berawal Pada awal tahun 2020 Pelaku mengajak korban inisial Y (38 Tahun) untuk Bisnis jual beli mobil dan Korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan Pelaku yang akan menjualkan kembali. Mulanya Korban membeli Mobil Harrier (Masih Daftar pencarian Barang) lalu karena Korban percaya mobil tersebut di serahkan oleh Korban kepada Pelaku untuk di jual serta Korban memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Harrier kepada Pelaku, selain itu Korban juga membeli Mobil Mini cooper yang juga akan di jualkan oleh Pelaku serta korban juga memberikan BPKB ,STNK & Kunci mobil Mini Cooper kepada Pelaku, saat mobil Harrier & Mini Cooper yang ada pada Pelaku beserta surat2nya, setiap Korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada Pelaku, Pelaku selalu beralasan belum laku akan tetapi kedua mobil tersebut masih berada sama Pelaku dan Korban Masih percaya kepada Pelaku selain itu Korban juga meminta tolong kepada Pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milik korban akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V kepada Pelaku hingga berbulan-bulan dan setelah bulan Ke 3 (tiga) mobil Korban berada sama Pelaku, setiap korban bertanya kepada Pelaku tentang penjualan Ketiga mobil tersebut Pelaku selalu beralasan dengan banyak alasan.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
15
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19

Kemudian pada Bulan Desember 2020 Pelaku tidak bisa di hubungi, saat Korban mencari pelaku kerumah Pelaku, rumah Pelaku dalam keadaan kosong / tidak di tempati lagi sedangkan ketiga mobil Korban tidak tahu keberadaannya serta Pelaku juga tidak ada memberikan uang penjualan ketiga mobil Korban apabila mobil korban berhasil di jual Pelaku, oleh karna itu Korban membuat Laporan Kepolsek Batam Kota Guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasar 2 (dua) Laporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam kota Melakukan Penyelidikan yang mana awalnya Anggota Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi dan informasi keberadaan Pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal Pelaku seperti selalu Berpindah pindah.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Batam Kota mendapat informasi lagi bahwa Pelaku berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan, Lalu Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Pengejaran terhadap Pelaku ke Kota Makassar Sulawesi Selatan Serta berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan, yang akhirnya pelaku berhasil di amankan Oleh Anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan dan Pelaku di bawa ke Batam.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil di amankan berupa:
1. MOBIL HR-V BP 1849 JG, Warna silver.
2. MOBIL MINI COOPER BP 1 VH, Warna putih.
3. BPKB & STNK & Kunci Mobil HR-V.
4. BPKB & STNK & Kunci Mobil Mini Cooper.
5. Surat Jual Beli Mobil Mini Cooper .
6. Surat Jual Beli Mobil HR-V.
7. Kwitansi Penyerahan Uang Mobil Mini Cooper.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Mobil HR-V , RP. 280.000.000,-, Mobil Mini Copper, RP. 290.000.000, Mobil Harrier Masih Dalam Pencarian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK. melalui Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy, SE, SIK, membenarkan telah di amankannya 1 orang pelaku berinisial HS atas Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan di mana pelaku berhasil di tangkap di Kota Makassar Selawesi Selatan dan telah di amankan di Polsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolresta Barelang melalui Kasubbag Humas Akp Betty Novia

Tags: Mobil mewahPelakuPenggelapanPolsekta Batam KotaTankap
Sebelumnya

Terungkap Saat Reka Kontruksi Janda Cantik Dihabisi Saat Posisi Berdiri dan Telanjang

Berikutnya

KPK Bawa Dokumen Rokok dan Minuman Beralkohol saat Geledah BP Bintan

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
15
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.