Minggu, 3 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Dua Pencuri Emas Batangan dan Uang Bernilai Rp 20 Miliar Ditangkap

A Husien Widjaya
28 Februari 2021
di SERBA - SERBI
0
Dua Pencuri Emas Batangan dan Uang Bernilai Rp 20 Miliar Ditangkap
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Dua orang pencuri emas batangan dan uang senilai puluhan miliar rupiah ditangkap petugas Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (20/2/2021). Dua orang berinsial SB (49) dan AH (48) itu diduga mencuri sebasar Rp20 miliar.

Dua pencuri puluhan miliaran rupiah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Utara itu ditangkap di iPelabuhan Ferry Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT pada Minggu pagi. Pencuri Rp20 miliar itu diketahui hendak pergi ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk memeriksa identitas dari SB dan AH karena diduga menggunakan identitas palsu.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
18
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40

“Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli,” katanya.

Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah uang kertas pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, emas batangan dan sejumlah dokumen.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christimast membenarkan peristiwa penangkapan SB dan AH

Kami mengamankan terduga terlapor atas informasi yang diberikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara bahwa mungkin yang bersangkutan akan transit di Alor menggunakan kapal tol laut dari pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu,” kata AKBP Agustinus Christimast dilansir dari Digtara. Com.

Dia menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk memeriksa identitas dari SB dan AH karena diduga menggunakan identitas palsu.

“Identitas sementara masih kami koordinasikan lanjut dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli,” katanya.

Pihaknya belum dapat membeberkan kasus dari kedua terduga yang diamankan.

“Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kaltara,” ujarnya.

Saat ini SB dan AH telah diamankan di Polres Alor sambil menunggu penyidik Polda Kaltara. (suara com)

Tags: 20 miliarBatanganEmasPencurian
Sebelumnya

Dilalap si Jago Merah, PT Barokah Utama Batam Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ribuan Sepeda Hangus Terbakar

Berikutnya

Babinsa Tanjung Hutan Menghimbau Masyarakat Untuk Tidak Melakukan Aktivitas Pembakaran, Khususnya yang Membuka Lahan

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
18
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.