Minggu, 16 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Cabuli Anak Umur 4 Tahun Udin Tato Diringkus Subdit IV Polda Kepri, Hukuman Kebiri Menantinya

A Husien Widjaya
3 Februari 2021
di BATAM
0
Cabuli Anak Umur 4 Tahun Udin Tato Diringkus Subdit IV Polda Kepri, Hukuman Kebiri Menantinya
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM– Pencabulan terhadap anak dibawah umur dibekuk petugas dari Subdit IV Polda Kepri. UT Alias Udin Tato, (47 tahun) udin Tato ditangkap saat berada di kediamannya dikawasan perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa, (02/02/2021) dini hari. Ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH, didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH., Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
11
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67

“Kronologis kejadian berawal pada pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 23.30 wib, telah datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun, dari keterangannya bahwa anak korban telah mengalami pencabulan oleh tetangga korban”. Ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

“Bermula saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di Masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 wib. Setelah melakukan pencabulan terhadap korban ini yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 1.000,-., setelah itu tersangka pulang kerumah dan melakukan Masturbasi. Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut”. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

Lanjutnya, Setelah menerima laporan dari orang tua korban tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 februari 2021 jam 01.50 wib Dini hari, tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pencarian yang di duga tersangka tersebut, Tim berhasil menangkap seorang laki-laki dirumahnya, tersangka Berinisial UT Alias Udin Tato diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur”. Tutur Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Identitas adalah Inisial UT Alias Udin Tato, 47 Tahun, SD (Tidak Tamat), Islam, Alamat Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan Tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun. Jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.,

Modus Operandi nya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar rp.1000,- kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Barang Bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah). Ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda sebanyak 15 Milyar Rupiah”. Tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Kasus ini akan terus kita dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 5 orang anak perempuan dibawah umur terutama anak-anak Balita dibawah Lima Tahun, anak-anak diumur tersebut yang sering dijadikan korban oleh tersangka ini, pada saat kita periksa tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai disini saja”. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

Saat disinggung tentang hukuman Kebiri Kimia oleh awak media, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan “Terkait hukuman itu biar nanti Hakim yang memutuskannya, yang jelas pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi”. Tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

Sebelumnya

BP Batam Tegaskan Perka 28 Tahun 2020 Tentang Kenaikan Tarif 115 Persen Sudah Melalui Pengkajian Matang

Berikutnya

Program Kampung Tangguh Desa Tulang Pulau Tulang, Kapolres Karimun Lakukan Kegiatan Bakti Sosial

Berita Terkait

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
11
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak
BATAM

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67
Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
60

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.