KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Seorang siswi SMP di Ngawijadi korban pemerkosaan, ia diperkosa dikebun tebu setelah pesta miras.
Pelaku yakni Basuki Ari Prasetyo (26),warga Kecamatan Jogorogo, Ngawi ,sedangkan korban berusia 15 tahun
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menerangkan, pemerkosaan itu terjadi pada 8 November lalu, awalnya korban yang bekerja di sebuah warung, di ajak oleh pelaku bersama seorang pria lainnya pesta miras.
“Semula memang ada pesta miras” Ujar AKBP Winaya saat rilis di Mapolres, senin (7\12\2020)
‘Saat korban diminta pelaku melayani tetapi tidak mau, dan dipukul dengan tanggan hingga memaksa korban, menyeret kekebun tebu” imbuhnya
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pelaku pemerkosaan sudah diamankan dan mengakui perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman Hukumannya minimal 5 tahun Penjara, maksimal 15 tahun penjara” terangnya
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau orang tua untuk terus mengawasi anaknya “Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya utamanya saat belajar daring ini” pungkasnya.
(Sumber Detiknews)






