KEPRIONLINE CO.ID,BATAM- Majelis Hakim PN Batam memvonis mati tiga penyelundup 1,03 ton sabu asal Taiwan pada sidang putusan Kamis (29/11/2018) malam. Sementara satu terdakwa lain diputus hukuman seumur hidup.
Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Muhammad Chandra yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup.
Keempatnya terbukti melakukan penyelundupan sabu di kapal MV Sunrise Glory.”Berdasarkan dari pertimbangan kami, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu divonis hukuman mati. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Chandra ketika membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga menyebutkan tidak ada perbuatan keempat terdakwa yang dapat meringankan hukumannya. Keempatnya disebut telah menciderai nama baik bangsa dan negara Indonesia, seolah-olah Indonesia merupakan negara yang bebas untuk peredaran narkoba.
JPU belum putuskan banding
Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursurya mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Huang Ching An yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batam.
“Kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejagung,” kata Nursurya.
Menurut dia, JPU sebelumnya memberikan tuntutan maksimal sebab dari keempatnya sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan. Seperti diberitakan sebelumnya, KRI Sigurot 864 awalnya mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati. Namun pada pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat 1,03 ton sabu. (Kompas.Com)






