Jumat, 5 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Kepri online
30 November 2020
di BATAM
0
Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Sidang yang juga digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) malam tadi ini memvonis keempatnya, diantaranya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan vonis hukuman yang berbeda, Kamis (29/11/2018).(KOMPAS.com/ HADI MAULANA) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/23000051/hakim-pn-batam-vonis-mati-3-penyelundup-1-ton-sabu-asal-taiwan. Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana Editor : Aprillia Ika Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,BATAM- Majelis Hakim PN Batam memvonis mati tiga penyelundup 1,03 ton sabu asal Taiwan pada sidang putusan Kamis (29/11/2018) malam. Sementara satu terdakwa lain diputus hukuman seumur hidup.

Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Muhammad Chandra yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

4 Juni 2026
17
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
70

Keempatnya terbukti melakukan penyelundupan sabu di kapal MV Sunrise Glory.”Berdasarkan dari pertimbangan kami, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu divonis hukuman mati. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Chandra ketika membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga menyebutkan tidak ada perbuatan keempat terdakwa yang dapat meringankan hukumannya. Keempatnya disebut telah menciderai nama baik bangsa dan negara Indonesia, seolah-olah Indonesia merupakan negara yang bebas untuk peredaran narkoba.

JPU belum putuskan banding
Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursurya mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Huang Ching An yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batam.

“Kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejagung,” kata Nursurya.

Menurut dia, JPU sebelumnya memberikan tuntutan maksimal sebab dari keempatnya sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan. Seperti diberitakan sebelumnya, KRI Sigurot 864 awalnya mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati. Namun pada pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat 1,03 ton sabu. (Kompas.Com)

Tags: 13AsalMatiPenyelundupPN BatamSabuTaiwanTonVonis
Sebelumnya

Jika Terpilih Jadi Presiden, Giring Janji Berikan 1 Gadget pada Setiap Siswa di Indonesia

Berikutnya

Pilu, Ekspresi Sedih Guru Saat Tak Ada Siswanya yang Ikut Kelas Online

Berita Terkait

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan
BATAM

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

4 Juni 2026
17
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

4 Juni 2026
70
Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
BATAM

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

4 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.