KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – Kepala Desa Kahar dan Sekretrais Desa Tanjung Irat, Amren, hari ini, Kamis (19/10/2017), diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terkait adanya penjualan lahan areal tambang galian c.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Efan Apturedi mengatakan, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa tanjung irat dan sekdesnya terkait adanya penjualan areal hutan di desa tanjung irat dan di sesuaikan pula dari surat perintah penyelidikan ( sprindik) tertanggal 12 oktober 2017″. Kata evan.
Pemanggilan ini sudah dua kali kita kirim kepada yang bersangkutan dimana pemanggilan pertama mereka tidak hadir atau manggir.
Kami berharap kedatangan Kepala Desa Irat ini koperatif dalam memberikan keterangan terkait dengan persoalan ini, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Efan Apturedi kepada media KEPRIONLINE.CO.ID saat ditemuo dikantornya, Kamis ( 19 \ 10 ). ( KEPRIONLINE LINGGA \ SAPARUDDIN ).





