Kamis, 13 November 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

15 Golongan Akan Gratis Naik Transjakarta

Redaksi
17 Januari 2025
di SERBA - SERBI
0
15 Golongan Akan Gratis Naik Transjakarta

Ilustrasi Penumpang bus Transjakarta . Foto Net .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan akses naik Transjakarta gratis bagi 15 golongan masyarakat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Baca Juga

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10

Melansir dari laman JDIH Provinsi DKI Jakarta, Jumat (17/1/2025), Pasal 4 Pergub tersebut menyatakan ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan pelayanan Transjakarta secara gratis.

Berikut daftarnya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS daerah

2. Tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah daerah

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

4. Karyawan swasta tertentu

5. Penghuni rumah susun sederhana sewa

6. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

7. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

8. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

9. Veteran Republik Indonesia

10. Penyandang disabilitas

11. Penduduk lanjut usia (lansia)

12. Marbot (pengurus masjid)

13. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

15. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Melansir dari laman Jakarta Smart City, enam dari 15 golongan di atas merupakan penerima layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo.

Keenam golongan tersebut meliputi:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Golongan penerima Layanan Gratis dengan Jakcard Combo itu dapat melakukan pendaftaran program dengan menghubungi Bank DKI.

Sementara itu, sembilan golongan lainnya merupakan penerima layanan gratis dengan TJ Card dan dapat melakukan pendaftaran secara online.

Melansir dari laman klg.transjakarta.co.id, syarat daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, meliputi:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Pasfoto

– Kartu Keluarga (KK)

Kemudian dokumen pendukung yang diperlukan masing-masing golongan, antara lain:

1. Lansia: KTP DKI Jakarta

2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis

3. Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
4. Penerima beras miskin (raskin): KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif

5. Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu

6. Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan SK DMI tahun berjalan

7. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan SK mengajar tahun berjalan

8. Jumantik: KTP DKI Jakarta dan SK Jumantik tahun berjalan

9. Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif

Berikut cara mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online:

1. Buka situs https://klg.transjakarta.co.id/klg

2. Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”

3. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan dalam format JPG, JPEG, PNG, maksimal berukuran 1 MB

4. Klik “Verifikasi Dokumen”

5. Isi data di formulir pendaftaran dan pilih “Selanjutnya”

6. Jika data sudah benar, klik “Ajukan Permintaan”
7. Transjakarta akan memverifikasi data

8. Berikutnya pemohon akan menerima pesan melalui nomor ponsel yang menginformasikan pengambilan TJ Card di tempat yang sudah ditentukan

9. Pemohon akan menerima TJ Card dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang dapat digunakan untuk menikmati layanan transportasi gratis. ( Husein ) .

Tags: BUMNGratisLansiaPelajartrabsjakarta
Sebelumnya

BBKSDA Cari Buaya yang Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan, DPRD Perizinan Perlu Dievaluasi

Berikutnya

Mayat Tanpa Identitas di Evakuasi Polisi

Berita Terkait

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
9
Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine
SERBA - SERBI

Puluhan WBP Dinyatakan Lolos Tes Urine

6 November 2025
10
Kapolda Kepri Harap Rumkit Bhayangkara Terus Naik Level
SERBA - SERBI

Polda Kepri Sudah Periksa Sejumlah Pejabat Lingga Dugaan Kasus PKKPR

6 November 2025
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    Dugaan Produk Impor Tanpa Izin Edar, LSM Forkorindo Karimun Desak BPOM Tarik Peredaran di Toko Melody

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Saat Sidak Toko Melody , Tim Disperindag Karimun Temukan Produk Kosmetik yang Mau Kadaluwarsa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pekerja Subkontraktor PT PMR Mininggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan Barang yang Mau Kadaluwarsa di Toko Melody, Perpat Karimun Minta Warga Karimun Teliti Saat Beli Barang di Toko – toko

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Oknum Petugas Dinsos Kota Batam Ambil Paksa Uang Pengemis Lalu Diturunkan Dijalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Raup Untung Besar, Pelangsir BBM Solar di Bintan Ditangkap Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalapas Tanjungpinang Akui Keributan di Picu Tindakan Kekerasan Oleh Petugas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perpat Karimun Terima Informasi Ada Dua Mobil di Kantor DPRD Diduga Gunakan Plat Palsu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diam-Diam Nikah Lagi, Pria Beristri Di Bintan Terancam 7 Tahun Bui

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Mengapresiasi Pengembangan Lokasi Wisata di Pantai Glory Melur Bertaraf Internasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.