KEPRI – Sebanyak 1.784 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Provinsi Kepri terima perpanjangan kontrak Tahun 2024 yang mana kegiatan dilaksanakan di Aula Balairung WAN Seri Dompak, Kamis (18/01/2024).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara langsung mengahdiri dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada PTT yang telah menerima perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisa Isabella mengatakan untuk jumlah PTT di Pemprov Kepri tahun 2024 sebanyak 1.784 orang dan angka tersebut alami penurunan yang mana tahun 2023 jumlah PTT sebanyak 1.847 orang.
“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” jelansya,
Dikatakan Yeny, bahwa PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri. Masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama satu tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu satu tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” ujar Yeny.
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi kinerja PTT yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kepri. Ia juga berkomitmen untuk memperjuangkan nasib PTT agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita berharap dalam tiga tahun ke depan, semua PTT ini sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah diseleksi, mudah-mudahan bisa diterima menjadi P3K. Termasuk nanti kita memikirkan juga nasib teman-teman yang Tenaga Harian Lepas (THL) hari ini,” kata Ansar.
Ansar mengatakan bahwa kebutuhan PNS di Kepri sangat besar, mengingat wilayah Kepri yang sangat luas dan memiliki 2.480 pulau, 394 di antaranya berpenghuni. Namun, ia juga menekankan pentingnya evaluasi kompetensi dan kesungguhan etos kerja PTT dalam bekerja.
“Man yang tidak sungguh-sungguh bekerja kita minta berikan penilaian. Mana yang baik, kita berikan reward. Mana yang hanya sekedar numpang duduk bekerja tanpa ada kontribusi karyanya masing-masing, maka kita harus berikan punishment kepada mereka,” tutupnya.






