Senin, 28 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

Redaksi
28 September 2026
di BATAM
0
IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina

IPK desak APH usut tuntas IPK Batam Desak APH Usut dugaan penimbunan Mangrove di Marina . ( Foto Net ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polemik dugaan aktivitas penimbunan kawasan yang ditumbuhi bakau di belakang Rumah Potong Hewan kawasan Marina, Kota Batam, memasuki babak baru. Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk memastikan status kawasan, perizinan, dokumen lingkungan serta dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem mangrove.

Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada bantahan semata. Menurutnya, apabila benar tidak terdapat aktivitas penanaman atau penimbunan kawasan mangrove sebagaimana yang dipersoalkan, maka seluruh bantahan tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka berdasarkan fakta lapangan dan dokumen yang sah.

Baca Juga

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
28
Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

17 September 2026
24

“Kalau dibantah, mari kita buktikan sama-sama. Jangan hanya sebatas pernyataan. Kita minta APH turun ke lapangan, cek titik lokasinya, lihat kondisi sebelum dan sesudahnya, periksa izinnya, dokumen lingkungannya dan seluruh aktivitas yang dilakukan,” tegas Budi, kepada media Senin ( 28/09/2026).

Budi mengatakan, persoalan lingkungan hidup tidak dapat dilihat semata-mata dari nama kegiatan yang disampaikan pihak perusahaan. Apabila suatu kegiatan berada di kawasan yang terdapat vegetasi mangrove atau berpotensi memengaruhi ekosistem pesisir, maka aspek perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian serius.

Terlebih, lanjutnya, IPK Kepri sebelumnya pernah melakukan kegiatan penanaman bakau di kawasan Pantai Vio-Vio pada 9 September 2026 lalu sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir.

“Kita sebelumnya menanam bakau di Pantai Vio-Vio. Karena itu, kita paham bahwa mangrove bukan sekadar tanaman biasa. Ada ekosistem, ada fungsi perlindungan pesisir dan ada kepentingan masyarakat yang harus dijaga,” ujarnya.

Persoalan ini mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas di kawasan Marina yang disebut-sebut berkaitan dengan penimbunan area yang terdapat tanaman bakau. Saat dikonfirmasi StrightTimes, pihak perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan untuk menanam atau menimbun kawasan mangrove, melainkan berkaitan dengan penimbunan kolam ikan,

Namun, keterangan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. IPK Kepri menilai perlu dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar sesuai dengan peruntukan, batas lokasi, perizinan, persetujuan lingkungan serta ketentuan mengenai perlindungan ekosistem mangrove.

“Kalau memang benar hanya menimbun kolam ikan, silakan dibuktikan. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi jangan sampai istilah kegiatan digunakan untuk menutupi fakta di lapangan. Karena itu kami minta APH melakukan pengecekan secara objektif,” tegas Budi.

Menurut Budi, dugaan pelanggaran lingkungan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pengakuan atau bantahan pihak tertentu. Pemeriksaan harus mencakup kondisi fisik lokasi, titik koordinat, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta dampaknya terhadap vegetasi mangrove dan lingkungan pesisir.

IPK Kepri juga meminta instansi terkait tidak bersikap pasif apabila ditemukan adanya aktivitas yang berpotensi merusak atau menghilangkan fungsi ekosistem mangrove. Penegakan hukum lingkungan, kata Budi, harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

“Kalau tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Budi menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana melakukan pengecekan terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar bantahan pihak perusahaan.

“Kita akan buktikan bantahannya. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan data dan fakta di lapangan. Kalau memang benar kolam ikan, tunjukkan dokumennya dan pastikan kegiatannya sesuai aturan. Kalau ternyata ada hal lain, itu yang harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

StrightTimes akan terus melakukan pendalaman dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lingkungan dan kawasan pesisir. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang. ( Red ).

Tags: IPK Batam Desak APH Usut Dugaan Penimbunan Mangrove di Marina
Sebelumnya

Propam Polres Karimun Hadir Ditengah Masyarakat Melalui Bakti Sosial

Berita Terkait

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam
BATAM

Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

17 September 2026
28
Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026
BATAM

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

17 September 2026
24
PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam
BATAM

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Dan Data Korban Erupsi Gunung Semeru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panen raya Perdana Udang Vannamei, Tingkatkan SDM di Moro

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Foto KTP Merem Pria Sukabumi, Bikin Netizen Auto Ngakak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gadis Michat Dibunuh Teman Kencannya, Tak Terima Dibilang Kere

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.