Keprionline.co.id, Karimun – DPRD Karimun, khususnya Komisi II akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak tahun 2024.
Pengesahan diresmikan oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim dengan tujuan utama memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak anak dan menetapkan sanksi hukum bagi pembiaran kondisi yang menghambat perkembangan anak.
“Dengan disahkan Ranperda menjadi dasar hukum dari kelalaian kita semua dalam memperhatikan perkembangan anak di Kabupaten Karimun”, ujar Anwar pada media, Sabtu (25/11/2023).
Anwar mengungkapkan dengan diubah Ranperda menjadi Perda, akan menguatkan eksistensi Karimun sebagai salah satu Kabupaten yang sangat memperhatikan keberlangsungan hidup anak
Mengingat dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, Karimun memperoleh 5 penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam penilaian Kabupaten Layak Anak untuk kategori tingkat Pratama.
“Lima penghargaan Kabupaten Layak anak kita sudah peroleh dari KLH yakni di tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023,” ujarnya.
“Maka, harapan kita dengan adanya Perda ini terkonsep secara jelas baik itu berkaitan dengan hak-hak atas anak, perlindungan anak, maupun sanksi terhadap pembiaran dari kondisi anak yang perlu berkembang,” ucap Anwar.
Maka, bidang pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak menjadi salah satu tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Sehingga Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) masuk dalam 13 daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Karimun pada Tahun 2024, disahkan menjadi Perda melalui mekanisme di legislatif. (Red)






