Senin, 16 Maret 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Tiga Tersangka Penadah Motor Curian Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Redaksi
14 Februari 2026
di KARIMUN
0
Tiga Tersangka Penadah Motor Curian Dibebaskan Jaksa Lewat RJ

Proses RJ terhadap tiga tersangka penadah barang curian di Aula Kantor Kejari Karimun. ( JMS / Jantua).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Tiga tersangka pembeli atau penadah motor hasil curian (curanmor) yakni AR, ZL dan MHS dibebaskan Jaksa setelah mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

RJ terhadap tiga penadah barang curanmor ini, dilaksanakan di Aula Gedung Kejari Karimun, Kamis (12 /2/2026).

Baca Juga

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
4
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan hari ini dilakukan penghentian perkara dengan sistem RJ terhadap tiga tersangka. Ketiga tersangka melanggar Pasal 591 Huruf a Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Jumieko Andra

Andra menyampaikan bahwa ketiga tersangka mendapatkan RJ setelah memenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan KeadilanRestoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban,” ujar Jumieko Andra

Jumieko Andra mengatakan penghentian penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: B-504/L.10.12/Eoh.2/02/2026, B-505/L.10.12/Eoh.2/02/2026 dan B-506/L.10.12/Eoh.2/02/2026 tanggal 12 Februari 2026. ( JMS).

Sebelumnya

Disnakerprin Karimun dan BP2MI Gelar Sosialisasi Cegah PMI Non -Prosedural ke Luar Negeri

Berikutnya

Pelindo Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Boarding Pass Rp 125 ribu bagi WNA

Berita Terkait

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Bupati Karimun Hadiri Pelantikan Pengurus HMI

16 Maret 2026
4
Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026
KARIMUN

Kapolres Karimun Minta Warga Amankan Rumah dan Jaga Keselamatan Saat Mudik Lebaran 2026

16 Maret 2026
8
Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol
KARIMUN

Polres Karimun Gelar Pasar Murah

13 Maret 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Ansar Dukung Gerakan Pangan Murah di Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Bagi 300 Paket Bansos ke Driver Ojol

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  •  Sebanyak 267 PMI Non Prosedural, Satu Diantaranya Ibu Hamil 7 Bulan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di China, Gadis PSK Indonesia Banyak Peminatnya, Jual Diri Di Warung Mandi Kaki

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Pantau Aktivitas Transportasi di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Pasar Murah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tugboat Terbalik Telan Korban, PT Pradana Samudra Lines Bertanggung jawaban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MBG Sekolah Kristen Basic Batam Diduga Menyimpang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.