KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM – Walikota Batam akhirnya mengesahkan Peraturan Wakli Kota ( Perwako ) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Walikota BAtam , Rudi mengatakan,” Perwako ini bentuk tindakakn dari pemerintah dalam pemutusan matai rantai covid 19 di kota Batam , Tentu dengan adanya pertauran ini masyarakat Kota Batam lebih disiplin untuk menggunakan masker dalam rangka pemutusan matai rantai virus covid 19 di ini .
Ruang lingkup Perwako ini meliputi, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi, sosialisasi dan partisipasi; hingga pendanaan. Sedangkan subjek pengaturan meliputi perorangan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (melakukan 4M).
Rinciannya, bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu.Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif untuk pelanggaran ketiga dengan besaran denda Rp 1 juta hingga Rp 4 juta dan sanksi pencabutan izin usaha untuk pelanggaran yang keempat.
Denda administratif disetorkan/transfer ke Kas Daerah, dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya. Dalam pelaksanaan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP melibatkan SKPD, TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya,kata Wali kota Batam,Rudi kepada media,Rabu ( 2/9/2020 ) . ( KEPRIONLINE.CO.ID BATAM GRD SILALAHI ) .

