Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus tindak penganiayaan yang terjadi di wilayah Tanjungpinang. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan kedua kasus tersebut terjadi ditempat dan waktu yang berbeda.
“Penganiayaan terjadi di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepri dan di jalan R.H Fisabilillah KM8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang”, ungkap Giofany.
Penganiayaan terjadi di depan Gedung Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepri terjadi pada hari Senin, (24/7/2023) lalu PUKUL 22.00B WIB, tersangka berinisial MH (19) melakukan pemukulan terhadap korban berinisial AA (18) yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang rahang.
“Motifnya diduga akibat pertengkaran, tersangka merasa emosi dan sakit hati sehingga memukul wajah korban hingga cedera patah tulang rahang”, jelas Giofany.
Sementara penganiayaan yang terjadi di jalan R.H Fisabilillah KM 8, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang terjadi pada Jumat (14/7/2023) lalu pukul 19.00 WIB terjadi pertengkaran antara wanita dan lelaki dewasa.
Tersangka perempuan berinisial SS (19) bersama pacarnya berinisial SU yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Korban berinisial FF (22).
“Tersangka FF dan korban FF terlibat kesalahpahaman”, kata Giofany pada media, Selasa ( 15/08/2023).
Korban dihajar dengan menggunakan kayu, helm, dan batu, yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuhnya. Tersangka SS berhasil diamankan Polresta Tanjungpinang, sementara pacar SS yang berinisial SU masih dalam pengejaran tim Polresta Tanjungpinang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. ( Jantua ).






