KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Polisi mengungkap modus dua pelaku perampokan dan pembunuhan Nurhaidah Simanjuntak, yang ditemukan tewas di Jalan Lintas Sumatera Aek Latong – Sidempuan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel 24 Juli lalu.
Adapun pelaku bernama Buana dan Ade Putra. Mereka ditangkap di wilayah Tapanuli Selatan dan Sumatera Barat 2 Agus lalu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, modus para pelaku ketika merampok Nurhaidah berpura-pura kenal dengannya.
Di sini pelaku turun dari mobil sewaan kemudian menawarkan oleh-oleh yang disebut dari orang terdekat korban.
Ketika naik ke kursi sebelah sopir dan dibawa ke tempat sepi barulah barang berharga Nurhaidah Simanjuntak dirampas.
“Bu, ingat sama saya enggak. Oh iya nanti ini ada oleh-oleh buat keluarga ini. Akhirnya ibu itu naik. Setelah naik itulah mau diambil kalung,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (5/8/2022).
Roman menyebut pelaku menghabisi nyawa Nurhaidah Simanjuntak karena melawan saat perhiasannya diambil.
Kemudian pelaku bernama Buana membekapnya dengan jaket hingga akhirnya Nurhaidah tewas. Setelah tewas barulah kalung emas seberat 15 gram diambil dan mayatnya dibuang.
“Ini dibekap sampai yang tadinya di kursi depan pindah ke kursi belakang. Itulah cara pelaku menghabisi korban,” ucapnya.
Roman menyebut kedua pelaku merupakan residivis kasus penadahan barang curian dan kasus perampokan.
Untuk mengungkap kasus ini polisi mengaku memeriksa ratusan rekaman CCTV guna melacak plat kendaraan.
Sampai akhirnya salah satu pelaku ditangkap di wilayah Sumatera Barat. Kepada polisi pelaku mengaku sering melakukan hal serupa tetapi tak sampai membunuh.
Mereka pun menggunakan mobil sewaan untuk melancarkan aksinya.
Awalnya mereka mencari mangsa di wilayah Sipirok namun tak kunjung menemukan sasaran sampai akhirnya ke wilayah pajak Kota Tarutung.
Disini mereka melihat Nurhaidah Simanjuntak sendiri dan mengenakan perhiasan.
“Awalnya di sipirok dicari nggak dapet-dapet melebar lagi sampailah di Tarutung. Jadi mencari di pasar yang mencolok yang menggunakan perhiasan,” ucapnya.
Setelah merampok dan membunuh, perhiasan korban pun dijual kepada seseorang di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.
Masing-masing mereka mendapatkan uang sebesar Rp 3,5 juta. Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada keduanya pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang mayat wanita bernama Nurhaida Simanjuntak ditemukan di Jalan Lintas Sumatera Aek Latong – Sidempuan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Minggu 24 Juli lalu pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sebelum tewas dirampok, korban yang merupakan warga Sipoholon Tapanuli Utara itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu 23 Juli.
Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar kota Tarutung oleh suaminya.
Namun setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung pulang sehingga keluarga melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan. (SUMBER: TRIBUN-MEDAN.com).

