Jumat, 26 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Sakit Katarak, Kuasa Hukum Minta Kedepankan Kemanusiaan ‘

Redaksi
3 November 2025
di BATAM
0
Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Sakit Katarak, Kuasa Hukum Minta Kedepankan Kemanusiaan ‘

Terdakwa Suparman saat menajali pemeriksaan kesehatan di salah satu rumah sakit di Batam. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id, Batam – Penasehat Hukum, Ir. Suparman, Rional Putra saat sidang tidak berbicara tentang pasal dan dakwaan, melainkan tentang kemanusiaan: “Izinkan Terdakwa diselamatkan dulu, baru disidang. Karena memanusiakan manusia, jauh lebih mulia daripada sekadar menegakkan pasal.” ujar Rional.

Baca Juga

Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

20 Juni 2026
13

Saat ditemui,Rional mengatakan, “Kalau dilihat dari luar, beliau memang tampak sehat. Tapi hasil pemeriksaan medis menyebutkan sebaliknya. Pak Suparman sudah menderita katarak berat. Mata kirinya buta total, dan yang kanan pun penglihatannya sangat buram,” ujar Rional, Senin ( 03/11/2025).

Menurutnya, penyakit tersebut muncul pertama kali saat terdakwa Suparman masih ditahan di Polresta Barelang, Ia menggambarkan suasana penjara yang keras tanpa fasilitas dasar bagi kesehatan.

“Bayangkan saja, tidur di lantai tanpa bantal, tanpa kasur. Di situlah penyakit kataraknya muncul dan memburuk. Pembuluh darah di kepala bagian kiri pecah, lalu menimbulkan pembekuan darah. Karena tidak segera ditangani, dari situlah muncul penyakit jantung koroner,” terang Rional.

Padahal, kata dia, Terdakwa Suparman sudah memiliki riwayat jantung sebelum dipenjara. Kondisi itu semakin parah karena tidak pernah mendapatkan penanganan medis intensif selama masa tahanan.

“Dokter Nurul dari Rumah Sakit Awal Bross Baloi yang menangani beliau sudah menyarankan operasi katarak sekaligus pembersihan pembuluh darah di dekat mata. Tapi hingga kini, izin dari Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam belum juga keluar,” ungkap Rional.

Ia memperingatkan, jika operasi tersebut tidak segera dilakukan, Terdapat Suparman berisiko kehilangan penglihatan sepenuhnya. Lebih buruk lagi, penyakit jantung koroner yang dideritanya bisa berujung pada kematian

“Ini bukan soal perkara hukum lagi, tapi soal kemanusiaan,” tegas Rional.

Dengan nada harap, ia memohon kepada PN Batam dan Kejari Batam agar membuka ruang kemanusiaan.

“Andai nanti beliau terbukti bersalah, silakan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum negara. Tapi jangan biarkan beliau mati perlahan di balik jeruji karena tidak diizinkan berobat,” ujarnya lirih.

Rional bahkan menyinggung kasus serupa yang menimpa mendiang Abdul Munir, tahanan PN Batam yang meninggal dunia karena tidak diizinkan berobat.“Jangan biarkan sejarah kelam itu terulang,” tambahnya.

Rional menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pembantaran (izin berobat di luar tahanan) sejak 21 Oktober 2025 kepada majelis hakim yang diketuai Vabianes Stuart Wattimena, bersama hakim anggota Ferry Irawan dan Rinaldi. Namun, permohonan itu ditolak.

“Kami mohon majelis hakim menimbang dengan hati nurani. Nyawa manusia itu tidak bisa diganti, bahkan oleh putusan hukum paling keras sekalipun,” tegasnya.

Meski kecewa, pihaknya tidak menyerah. Rional memastikan bahwa pada sidang berikutnya, Selasa (4/11/2025), mereka akan kembali mengajukan permohonan serupa.

“Kami tetap akan mengajukan kembali di dalam sidang resmi. Di luar sidang, bisa-bisa surat itu tidak dianggap. Kami masih percaya, nurani hukum di Pengadilan Negeri Batam belum sepenuhnya mati,” katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Ketua Majelis Hakim PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, memilih bungkam.

“Maaf, saya yang menangani perkara ini, jadi tidak bisa memberi komentar. Silakan hubungi Humas PN Batam, Pak Douglas Napitupulu,” jawabnya singkat.

Kini, nasib Suparman menggantung di antara dua dinding kokoh, dinding hukum dan dinding kemanusiaan. Apakah Pengadilan Negeri Batam akan memberi kesempatan hidup bagi seorang terdakwa yang tengah melawan kebutaan dan jantung koroner?Waktu dan hati nurani yang akan menjawabnya. ( Oky ).

Tags: Kuasa Hukum Minta Kedepankan Kemanusiaan 'Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Sakita Katarak
Sebelumnya

Air Terjun Pongkar Akan Dijadikan Destinasi Wisata

Berikutnya

Gerak Cepat, RSUP Raja Ahmad Tabib Lakukan Perbaikan AC

Berita Terkait

Pemkab Karimun Serahkan LPj APBD 2025, Catat Surplus Rp38,6 Miliar
BATAM

Gubernur Ansar Buka Persidangan Sosek Malindo ke-22, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Malaysia di Kawasan Perbatasan

23 Juni 2026
9
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
BATAM

Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

20 Juni 2026
13
Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
BATAM

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

20 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Tegaskan Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel pada Rakernis Fungsi Keuangan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.