Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan

A Husien Widjaya
17 Maret 2021
di BATAM
0
Terancam 9 Tahun Bui, Begal Sadis Batam Incar Korban Lewat Aplikasi Tantan

Dua begal sadis saat dihadirkan dalam jumpa pers pada Selasa (16/3/2021) kemarin

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Dua tersangka komplotan begal dengan korban IRS di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada tanggal 13 Maret 2021 lalu terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dua pelaku dengan nama Okta (28) dan Reza (22) itu terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh online Tantan  sebelum melancarkan aksinya.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
12
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19

Usai ketemuan, pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Okta memberitahu kawannya bahwa ia akan mengajak korban jalan-jalan.

“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).

Sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sementara Reza mengikuti keduanya di belakang. Saat tiba di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.

“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).

Dalam posisi korban terbaring di tanah, Reza menekan kepala korban sembali mengambil barang berharga milik korban yang ia genggam. Diduga ketakutan, korban sampai kencing di celana.

“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.

Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada 15 Maret 2021 di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat pemeriksaan.

Pelaku Reza diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada November lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Sumber Suara.com)

Tags: 9 TahunaplikasiBatamBegalBuiIncarKorbanLewatSadisTantanTerancam
Sebelumnya

Bejat! Tukang Ojek di Jambi Tega Cabuli Pengemis Disabilitas di Semak-semak

Berikutnya

Bakar Musala Gegara Sakit Hati, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
12
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.