Senin, 24 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Tahap II, Kejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg

Redaksi
13 November 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Tahap II, Kejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India), Rabu (13/11/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India), Rabu (13/11/2024).

Para tersangka ditangkap karena menguasai, memiliki atau membewa tanpa izin Narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.

Baca Juga

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14

Ketiga tersangka ditangkap 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.

Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).

Namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kasi Penkum Yusnar Yusuf, mengatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Ia juga menerangkan, bahwa Kepala Kejati Kepulauan Riau Teguh Subroto secara tegas mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kejati Kepulauan Riau periode Januari hingga Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tutup . ( Youlita ).

Tags: ahap IIKejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg
Sebelumnya

Komisi II DPR RI Temui Pj Gubernur Jabar : Pertanyakan Soal Kesiapan Pilkada Serentak di Jabar

Berikutnya

Dishub Kota Tanjungpinang Tingkatkan Kelancaran Berlalu Lintas di Beberala Titik

Berita Terkait

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
9
Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat
KEPRI TANJUNGPINANG

Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton ketamine di Perairan Bintan, Gubernur Kepri Berikan Apresiasi Kepada Aparat

19 Agustus 2026
14
Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Ketua DPRD Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kepri

19 Agustus 2026
20

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.