Senin, 6 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Tahap II, Kejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg

Redaksi
13 November 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Tahap II, Kejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India), Rabu (13/11/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV (ketiganya Warga Negara India), Rabu (13/11/2024).

Para tersangka ditangkap karena menguasai, memiliki atau membewa tanpa izin Narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.

Baca Juga

Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026
13
Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian

Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Jadi Simbol Peradaban Melayu dan Tonggak Lahirnya Bahasa Indonesia

4 Juli 2026
8

Ketiga tersangka ditangkap 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.

Para tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).

Namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kasi Penkum Yusnar Yusuf, mengatakan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara).

Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.

Ia juga menerangkan, bahwa Kepala Kejati Kepulauan Riau Teguh Subroto secara tegas mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kejati Kepulauan Riau periode Januari hingga Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa,” tutup . ( Youlita ).

Tags: ahap IIKejati Kepri Terima Tiga Tersangka Pembawa Sabu 106 Kg
Sebelumnya

Komisi II DPR RI Temui Pj Gubernur Jabar : Pertanyakan Soal Kesiapan Pilkada Serentak di Jabar

Berikutnya

Dishub Kota Tanjungpinang Tingkatkan Kelancaran Berlalu Lintas di Beberala Titik

Berita Terkait

Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian
KEPRI TANJUNGPINANG

Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

4 Juli 2026
13
Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian
KEPRI TANJUNGPINANG

Ansar Ahmad: Pulau Penyengat Jadi Simbol Peradaban Melayu dan Tonggak Lahirnya Bahasa Indonesia

4 Juli 2026
8
Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian
KEPRI TANJUNGPINANG

Nyanyang Lantik Dewan Hakim MTQ XII Kepri, Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian

4 Juli 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua GAMKI Batam Sambut Kehadiran POLTEVARA, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Industri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sularno Dilantik Jadi Pj Sekda Karimun, Bupati Tekankan Disiplin ASN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.