KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rahmat Azhar menggelar konfrensi pers terkait dengan ukuran prestasi yang sudah dilakukan Kajari Karimun,Konfrensi pers ini disejalankan dengan peringatan HUT Bhakti Adhyaksa ke-60 yang digelar di Kanotr kajari Karimun,Rabu ( 22/7/2020) .
” Di bidang pidum secara video confrence melalui aplikasi “zoom” untuk Pertama kalinya di indonesia selama masa pademi covid-19 dan menjadi promotor untuk teknis persidangan pada Kejaksaan Negeri Karimun melaksanaan persidangan Kejaksaan negeri lainnya. Kejaksaan negeri karimun mendapatkan penghargaan dari Askalsi (asosiasi sistem komunikasi kabel laut seluruh Indonesia) dalam penanganan perkara kasus kabel fiber Optic pertama di indonesia.
Di bidang pidsus penyelidikan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi penyalahgunaan danaretribusi pada Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ) tirta karimun tahun 2019,Penyidikan dugaan atau Indikasi tinda Pidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi pada pdam tirta karimun Tahun 2019 P21 an.tersangka Boy zulfikar dan Usman ahmad dan besok Tanggal 23 akan dilaksanakan tahap 2 dari penyidik eksekusi terpidana sukiran berdasarkan putusan Mahkamah agung yang dihukum 4 tahun penjara dan denda
250 juta rupiah.
Di bidang datun kejaksaan Negeri karimun melalui bidang perdata dan tata Usaha negara telah menyelesaikan penanganan masalah hukum sebayak 50 skk dari BPJS ketenaga kerjaan, Jaksaan Negeri karimun telah membantu disperindag dalam penanganan masalah piutang kredit sebesar Rp.3.827.743.394,- Kejaksaan negeri karimun pendampingan hukum kepada pt.Timah, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Rahmat Azhar . ( KEPRIONLINE.COM KARIMUN / JANTUA DOLOK 1000 ) .






