KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Tim kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar meminta Hakim tunggal praperadilan, David P Sitorus. SH. MH, di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan dengan menyatakan surat penetapan nomor B 435/L.10.1/Woh.1/5/2021 tertanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan hasil penyelidikan sudah lengkap (P21) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penetapan penahanan terhadap Usman alias Abi dan Umar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kata kuasa hukum kedua tersangka Triwasanki SH dan Hasan Al-Banna SH dari kantor Advokat Nasib Siahaan dan rekan, usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (22/06/2021)
Triwasanki SH dan Hasan Al-Banna SH menjelaskan bahwa para pemohon bukanlah pihak yang menjadi subjek dalam laporan polisi nomor : LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 02 Mei 2019 tentang penggelapan, namun atas petunjuk termohon kepada penyidik Polda Kepri, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan tindak pidana “Penadah” tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Sidang praperadilan ini dilakukan karena adanya kesewenangan tentang penahanan pemohon oleh Kajari Batam. Agenda permohonan peradilan dengan termohon Kepala Kejaksaan Agung, Cq Kejati Kepri, Cq Kajari Batam”. Ucap Hasan Al-Banna SH.
Kuasa hukum dalam hal ini mempertanyakan bahwa pada pokoknya termohon menyatakan berkas perkara dari penyidik belum lengkap (P18) berdasarkan surat nomor B 396/L.10.1/Roh.1./4/2021. Akan tetapi kemudian termohon menyatakan hasil penyelidikannya sudah lengkap (P21) tanpa pengembalian berkas perkara beserta petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi (P19) sebagaimana diatur dalam pasal 110 Jo, 138 KUHAP. Hal inilah merupakan bentuk pelanggaran dan terhadap undang-undang hukum acara pidana dan merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan termohon dalam proses prapenentutan melanggar hukum yang berlaku. Ungkapnya.
Sambungnya, bahwa sangat nyata termohon tidak meneliti dan melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik, karena seluruh pemeriksaan perkara baik terhadap saksi-saksi,ahli, maupun tersangka tidak didasarkan atas surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kembali (SPDP) yang tidak dikenal dalam KUHAP. jelasnya
“Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta penanganan perkara pemohon yang menyatakan hasil penyelidikan sudah lengkap (P21) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan pasal 138 KUHAP jo, pasal 11 ayat 3 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara tindak Pidana Umum”. Katanya.
Sambungnya lagi, bahwa dilakukannya penahanan oleh termohon dalam penyerahan tahap II dari penyidik kepada termohon telah dilakukan tindakan sewenang-wenang atau tindakan yang melebihi kewenangan dari termohon ketika para pemohon telah dinyatakan tidak sehat oleh pihak RS Bhayangkara dengan alasan tekanan darah para pemohon terlalu tinggi (Hipertensi Urgency).
Namun termohon tidak mau menerima hasil dari pemeriksaan kesehatan tersebut dan meminta para pemohon untuk diperiksa di RSUD Embung Fatimah yang hasilnya membuktikan bahwa tekanan darah para pemohon lebih tinggi dari pemeriksaan sebelumnya di RS Bhayangkara namun termohon sama sekali tidak mengindahkan hal tersebut justru melakukan tindakan paksa berupa penahanan. Jelasnya.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut kami memohon kepada Hakim tunggal praperadilan yang mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya diantaranya :
1. menyatakan surat penetapan nomor B 435/L.10.1/Woh.1/5/2021 tertanggal 05 Mei 2021 yang menyatakan hasil penyelidikan sudah lengkap (P21) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Menyatakan tidak sah surat perintah penahanan terhadap pemohon I dengan nomor Print – 1615/L.10.11.3/Roh.2/06/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat Perintah Penahanan terhadap pemohon II dengan nomor Print- 1632/L.10.11.3/Eoh.2/06/2021 tanggal 10 Juni 2021 yang didasari atas penetapan (P21) yang tidak sah secara hukum. Tutupnya.
Menanggapi perkara praperadilan tersebut Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) berharap Hakim tunggal yang memeriksa permohonanan praperadilan untuk memutus dengan seadil-adilnya.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan gugatan permohonan praperadilan yang dibacakan kuasa hukum termohon dengan memutuskan dengan seadil-adilnya dan mengadili dengan cara yang baik. ungkap Ketua Umum Forkorindo Tohom Sinaga kepada keprionline.
Tohom juga menyinggung kepada Jaksa yang hadir sebagai termohon seharusnya pihak kejaksaan sebagai pengacara negara dalam sidang pra-pradilan menunjukan cerminan yang baik di depan Hakim yang dihormati.
“Saya menilai Jaksa Wahyu Oktaviani SH.tidak profesional dalam mengikuti persidangan pra-pradilan tadi siang, mulai dari awal tidak tepatnya waktu mengikuti persidangan, berpakaian santai tidak formil sebagaimana PDH Kejaksaan dan tidak membawah surat kuasa sebagai PH dari kejaksaan.
Sudah tepat Hakim meminta surat kuasa saat awal berlangsung sidang. Namun jaksa hanya memperlihat surat tugas saja, seharusnya Jaksa harus profisional jangan dianggap sepele perkara ini. Ucap Tohom. (Oki)






