Jumat, 18 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Sidang Perkara 106 Kg Sabu Jaksa Tuntut Tiga Tersangka Hukuman Mati

Redaksi
8 April 2025
di KARIMUN
0
Sidang Perkara 106 Kg Sabu Jaksa Tuntut Tiga Tersangka Hukuman Mati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Sidang perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, Selasa (8/4/2025).

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, hadir langsung di ruang sidang saat tim kuasa hukum, Asmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido, membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

Baca Juga

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
8
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
10

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional.

Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada tanggal 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa. “Barang bukti 106 kg shabu ditemukan di kamar mesin kapal, bukan di ruang terdakwa.

Sementara kapten kapal dan kru tidak dihadirkan langsung dalam persidangan untuk dikonfirmasi, hanya melalui Zoom,” kata salah seorang pengacara dalam pledoi.

Lebih lanjut dikatakannya saksi-saksi kunci, termasuk kapten kapal Sandro Mason Silalahi, menurut kuasa hukum, hanya memberikan keterangan yang tidak didukung alat bukti konkret, dan lebih bersifat asumsi yang mengarah kepada penggiringan opini bahwa ketiga WNA India tersebut adalah bagian dari jaringan internasional.

Tim pengacara dengan tegas meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga kliennya, karena menurut mereka, tidak satu pun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Dalam pledoi yang disampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan; Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala bentuk tuntutan. “Kami mohon keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Klien kami bukan bagian dari jaringan internasional,” ujar tim pengacara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, menyebut mereka sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang hendak menyelundupkan shabu ke Australia melalui wilayah perairan Indonesia.

Majelis Hakim PN Karimun dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu dekat. ( Jhons).

Sebelumnya

Arus Mudik Balik Angleb 2025 di Pelabuhan Kijang Berjalan Lancar

Berikutnya

Polres Bintan Gelar Halal Bihalal

Berita Terkait

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur
KARIMUN

PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

17 September 2026
8
Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama
KARIMUN

Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

17 September 2026
10
GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan
KARIMUN

GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

17 September 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.