Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Sidang Perkara 106 Kg Sabu Jaksa Tuntut Tiga Tersangka Hukuman Mati

Redaksi
8 April 2025
di KARIMUN
0
Sidang Perkara 106 Kg Sabu Jaksa Tuntut Tiga Tersangka Hukuman Mati
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Sidang perkara kasus 106 kilogram narkotika jenis shabu yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal Kebangsaan India kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners, Selasa (8/4/2025).

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, hadir langsung di ruang sidang saat tim kuasa hukum, Asmen Simamora, Abdul Hadi Hasibuan, Dewi Julita Tinambunan, dan Yan Aprido, membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Yona Lamerossa Ketaren.

Baca Juga

Bupati Karimun Lantik Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun , Langsung Beri Sejumlah PR

Bupati Karimun Lantik Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun , Langsung Beri Sejumlah PR

9 Februari 2026
14
Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

9 Februari 2026
6

Kuasa hukum menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti langsung yang mengaitkan para terdakwa sebagai pengedar atau bandar jaringan narkoba internasional.

Bahkan, dalam penggeledahan kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura yang dilakukan BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai pada tanggal 13 Juli 2024, tidak ditemukan barang bukti di kamar para terdakwa. “Barang bukti 106 kg shabu ditemukan di kamar mesin kapal, bukan di ruang terdakwa.

Sementara kapten kapal dan kru tidak dihadirkan langsung dalam persidangan untuk dikonfirmasi, hanya melalui Zoom,” kata salah seorang pengacara dalam pledoi.

Lebih lanjut dikatakannya saksi-saksi kunci, termasuk kapten kapal Sandro Mason Silalahi, menurut kuasa hukum, hanya memberikan keterangan yang tidak didukung alat bukti konkret, dan lebih bersifat asumsi yang mengarah kepada penggiringan opini bahwa ketiga WNA India tersebut adalah bagian dari jaringan internasional.

Tim pengacara dengan tegas meminta Majelis Hakim membebaskan ketiga kliennya, karena menurut mereka, tidak satu pun unsur dalam dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Dalam pledoi yang disampaikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan; Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan hukum, atau setidaknya melepaskan dari segala bentuk tuntutan. “Kami mohon keadilan ditegakkan tanpa intervensi apa pun. Klien kami bukan bagian dari jaringan internasional,” ujar tim pengacara.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karimun sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, menyebut mereka sebagai bagian dari jaringan narkoba internasional yang hendak menyelundupkan shabu ke Australia melalui wilayah perairan Indonesia.

Majelis Hakim PN Karimun dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu dekat. ( Jhons).

Sebelumnya

Arus Mudik Balik Angleb 2025 di Pelabuhan Kijang Berjalan Lancar

Berikutnya

Polres Bintan Gelar Halal Bihalal

Berita Terkait

Bupati Karimun Lantik Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun , Langsung Beri Sejumlah PR
KARIMUN

Bupati Karimun Lantik Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun , Langsung Beri Sejumlah PR

9 Februari 2026
14
Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut
KARIMUN

Polsek Meral Tangani Perkara Dugaan Penganiayaan Ringan di Parit Benut

9 Februari 2026
6
Peringati HPN ke -80 , Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis
KARIMUN

Peringati HPN ke -80 , Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis

9 Februari 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.