Keprionline.co.id, Batam – PT OODS Era Mandiri akhirnya angkat bicara menanggapi serangkaian pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyesatkan terkait dugaan wanprestasi proyek. Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Jood, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Agustian Haratua tidak berdasar dan telah dipatahkan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Fandy Iood dalam keterangan kepada media di Kopitiam Batam centre, di hadapan sejumlah awak media. Ia menyebut pemberitaan sepihak yang beredar di media online, media sosial, dan media massa telah mencemarkan nama baik perusahaan, beberapawaktu lalu.
“Direksi memandang perlu meluruskan informasi yang selama ini disampaikan secara sepihak dan tanpa konfirmasi oleh Saudara Agustian Haratua,” tegas Fandy.
Fandy menjelaskan, PT OODS Era Mandiri menjalin kerja sama dengan Agustian Haratua sebagai subkontraktor dalam proyek “Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023” yang berlokasi di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala, berdasarkan kontrak tertanggal 2 Oktober 2023.
Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan sistem borongan yang mencakup upah, material, K3, alat kerja, mobilisasi, kebersihan, pajak, kualitas pekerjaan, hingga masa pemeliharaan satu tahun. Proyek ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari kerja, mulai Oktober hingga 31 Desember 2023.
Namun dalam pelaksanaannya, Fandy menilai Agustian tidak menjalankan kewajiban. “Material tidak disuplai, K3 tidak dipenuhi, alat kerja tidak tersedia, muncul isu kualitas dan keselamatan kerja. Bahkan di tengah pengerjaan, yang bersangkutan meninggalkan proyek dalam kondisi berantakan,” ungkapnya.
Akibatnya kata Fandy PT OODS Era Mandiri terpaksa mengambil alih pekerjaan yang tersisa. Proyek mengalami keterlambatan, kualitas pekerjaan dinilai buruk, banyak hasil kerja rusak, dan tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.
Di tengah kondisi tersebut, Agustian justru menagih pembayaran senilai Rp380 juta. Menurut Fandy, nilai tersebut tidak jelas dasar perhitungannya. “Kami tidak pernah menerima penjelasan rinci dari mana angka itu berasal. Bahkan upaya tersebut disertai tekanan dan upaya kriminalisasi,” katanya.
PT OODS Era Mandiri mengaku telah berulang kali membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya itu kandas karena Agustian memilih menempuh jalur hukum dan menggelar konferensi pers yang dinilai merugikan reputasi perusahaan.
Agustian Haratua sebelumnya melaporkan Fandy Jood ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Namun setelah melalui proses penyelidikan, Polresta Barelang menghentikan perkara tersebut.
Penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/582/IX/RES.1.1.1./2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Nomor B/3350/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 30 September 2025.
Polisi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan peristiwa pidana yang didukung alat bukti sah.
Sengketa berlanjut ke ranah perdata. Setelah melalui rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm yang dibacakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
Perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum. Agustian Haratua terbukti cidera janji (wanprestasi). Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp121.678.131 secara tunai dan seketika. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap.
Fandy menegaskan, langkah hukum yang ditempuh semata-mata untuk memulihkan nama baik perusahaan yang telah tercoreng akibat pemberitaan sepihak.
“Kami menghormati proses hukum. Fakta-fakta di persidangan dan putusan pengadilan sudah sangat jelas. Tidak ada wanprestasi dari pihak kami,” tegasnya, Senin ( 5/01/2026). ( ( Oki ).






