Keprionline.co.id, Batam – Dugaan praktik reklamasi ilegal dan perusakan masif ekosistem mangrove di pulau-pulau kecil perbatasan Kota Batam kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau mengungkap temuan lapangan yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan, tata kelola ruang laut, serta pengabaian langsung terhadap tindakan penegakan hukum negara.
“GHLHI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pengawasan hukum dan advokasi lingkungan hidup, dengan mandat menegakkan keadilan ekologis, melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan supremasi hukum, kata Ketua DPW Wisnu Hidayatullah, S.E
Dengan visi terwujudnya tata kelola lingkungan hidup yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik, sambungnya GHLHI secara konsisten menjalankan fungsi kontrol sosial atas kebijakan dan aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan dieksploitasi.
Dalam menjalankan tanggung jawab tersebut, DPW GHLHI Kepri secara resmi melayangkan somasi dan teguran keras kepada PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana, menyusul dugaan aktivitas reklamasi ilegal dan pematangan lahan (cut and fill) di sejumlah pulau kecil perbatasan wilayah Kota Batam.
“Somasi ini dilandasi temuan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) lapangan yang dilakukan pada 29 Desember 202, yang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas reklamasi di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil. Ketiga pulau tersebut secara administratif berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam”, jelas Whisnu, Senin (05/01/2026) di Batam Centre.
Ditambahkan Wakil Ketua Bidang Advokasi, Antar Lembaga dan Humas Yan Alriyadi, S.H., M.H., tim investigasi GHLHI Kepri mencatat bahwa kegiatan reklamasi diduga dilakukan tanpa papan informasi proyek, tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat, sertatanpa dapat ditunjukkannya dokumen perizinan resmi kepada tim lapangan.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, lanjutnya GHLHI Kepri mengungkap bahwa pada 19 Juli 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen PSDKP telah melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil.
Penyegelan tersebut dilakukan karena aktivitas reklamasi tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, di lapangan ditemukan kembali aktivitas alat berat dan tongkang yang diduga melakukan pendalaman alur jetty atau pelabuhan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembangkangan terhadap tindakan hukum negara, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir strategis.
Investigasi lapangan, katanya juga mengungkap kerusakan ekosistem mangrove dalam skala masif. Lebih dari 90 persen mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dinyatakan hilang Mangrove di Pulau Pial Layang tertutup timbunan batu dan material reklamasi. Terjadi perubahan bentang alam pesisir secara signifikan, yang terdokumentasi melalui foto, video, dan rekaman drone
“DPW GHLHI Kepri menegaskan bahwa pulau-pulau kecil perbatasan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan geopolitik strategis sebagai benteng alami kedaulatan negara. Pengelolaan yang serampangan demi kepentingan privat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan generasi mendatang”, ujarnya
“Berdasarkan data yang dihimpun, PT Tritunas Sinar Benua diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dan pengelolaan kegiatan dengan PT Dewi Citra Kencana. Kedua perusahaan tersebut disinyalir berada di bawah kendali pihak yang sama, yakni Saudara Hartono (Harbour Bay Group)” Jelasnya
GHLHI Kepri menilai kondisi ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh oleh negara, guna memastikan tidak terjadi praktik penyelundupan izin, pengaburan tanggung jawab hukum, maupun penghindaran kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
DPW GHLHI Kepri menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.PP No. 28 Tahun 2025. Permen LHK No. P.53 Tahun 2018. Permen LHK No. 22 Tahun 2025. Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan ruang laut dan reklamasi
Lebih lanjut Wisnu Hidayatullah menegaskan melalui somasi resmi, DPW GHLHI Kepri memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kalender kepada PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana untuk memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, Menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, Menghentikan seluruh aktivitas reklamasi hingga izin diverifikasi oleh otoritas berwenang.
Apabila ultimatum tersebut diabaikan, GHLHI Kepri menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk pelaporan ke kementerian terkait, dorongan penegakan hukum administratif, gugatan perdata, hingga laporan pidana lingkungan.
“Lingkungan hidup bukan komoditas bebas. Pulau-pulau kecil perbatasan adalah benteng ekologis sekaligus simbol kedaulatan negara. Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia akan terus berdiri untuk memastikan hukum ditegakkan dan lingkungan dilindungi,” tegas Wisnu Hidayatullah, S.E., ( Oki ).






