Minggu, 21 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satpolairud Polres Karimun Menangkap Tekong yang Membawa 5 Orang PMI Ilegal

kepri online
21 September 2021
di KARIMUN
0
Satpolairud Polres Karimun Menangkap Tekong yang Membawa 5 Orang PMI Ilegal
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun berhasil menangkap seorang tekong (calo pengiriman tenaga kerja) berinisial MI, Minggu (19/9/2021).

MI ditangkap oleh tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun di Perairan Depan PT. Saipam Karimun Kec. Meral barat, ketika sedang berlayar menuju ke arah perairan Negara Malaysia membawa 5 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal.

Baca Juga

Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

19 Juni 2026
11
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako

Pemkab Karimun Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru TPQ, Guru DT dan Petugas DKM

19 Juni 2026
6

Tekong MI membawa para PMI ilegal tersebut menggunakan speed boat yang berangkat dari Pantai Indah Pangke.

“Berdasarkan pengakuan MI, dia diperintah oleh seorang tekong di karimun berinisial SAB untuk mengantarkan 5 orang PMI Ilegal tersebut menuju Negara Malaysia dengan upah sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah sekali jalan”, ujar Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun.

Binsar menjelaskan bahwa kelima orang PMI ilegal tersebut sementara ini ditetapkan sebagai korban.

“Kelima orang PMI ilegal yang jadi korban berasal dari berbagai daerah, yaitu 2 orang dari Provinsi Jawa barat dan 3 orang dari Provinsi  NTT. Sebelumnya mereka telah diberikan janji untuk bekerja di kota Batam. Namun, saat berada di Kota Surabaya Provinsi Jatim baru diterangkan oleh pengurus bahwa mereka akan dipekerjakan di Negara Malaysia pada sektor Rumah tangga,” jelas Kasat Polairud Polres Karimun tersebut.

Binsar juga menambahkan bahwa Polres Karimun telah menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga membawa PMI dengan tidak dilengkapi dokumen resmi. Kapal yang dinahkodai MI beserta penumpang dibawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara ini Satpolairud Polres Karimun juga telah menetapkan DPO terkait kasus PMI ilegal ini, diantaranya SAB selaku tekong di Karimun dan ZL selaku anak buah kapal.

“Pelaku MI akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tutup Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun. (Press rilis/ Odie Sigiro).

Tags: KarimunPMI IlegalSatpolairud Polres Karimuntekong
Sebelumnya

Tersingkap ‘Gembok Ketua RT’ di Balik Penganiayaan Irjen Napoleon ke M Kace

Berikutnya

Sambil Serahkan Bantuan, Wabub Karimun Ajak Masyarakat Patuhi Prokes 5M

Berita Terkait

Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun
KARIMUN

Musnahkan Narkoba Seberat 1 Kg , Tokoh Masyarakat Kepri Berikan Apresiasi Kepada TNL AL Karimun

19 Juni 2026
11
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako
KARIMUN

Pemkab Karimun Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Guru TPQ, Guru DT dan Petugas DKM

19 Juni 2026
6
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako
KARIMUN

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 dan Bagikan 52 Paket Sembako

19 Juni 2026
7

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hampir 50 Persen Warga Batam Tak Miliki Akta Kelahiran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wajah Baru Tanjungpinang Mulai Dibangun! Rp12 Miliar Dikucurkan, Taman Gurindam 12 Disulap Jadi Pusat UMKM dan Ikon Wisata Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Kasus Pencurian di Kundur Berhasil Diungkap, Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.