KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun berhasil menangkap seorang tekong (calo pengiriman tenaga kerja) berinisial MI, Minggu (19/9/2021).
MI ditangkap oleh tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun di Perairan Depan PT. Saipam Karimun Kec. Meral barat, ketika sedang berlayar menuju ke arah perairan Negara Malaysia membawa 5 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal.
Tekong MI membawa para PMI ilegal tersebut menggunakan speed boat yang berangkat dari Pantai Indah Pangke.
“Berdasarkan pengakuan MI, dia diperintah oleh seorang tekong di karimun berinisial SAB untuk mengantarkan 5 orang PMI Ilegal tersebut menuju Negara Malaysia dengan upah sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah sekali jalan”, ujar Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun.
Binsar menjelaskan bahwa kelima orang PMI ilegal tersebut sementara ini ditetapkan sebagai korban.
“Kelima orang PMI ilegal yang jadi korban berasal dari berbagai daerah, yaitu 2 orang dari Provinsi Jawa barat dan 3 orang dari Provinsi NTT. Sebelumnya mereka telah diberikan janji untuk bekerja di kota Batam. Namun, saat berada di Kota Surabaya Provinsi Jatim baru diterangkan oleh pengurus bahwa mereka akan dipekerjakan di Negara Malaysia pada sektor Rumah tangga,” jelas Kasat Polairud Polres Karimun tersebut.
Binsar juga menambahkan bahwa Polres Karimun telah menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga membawa PMI dengan tidak dilengkapi dokumen resmi. Kapal yang dinahkodai MI beserta penumpang dibawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini Satpolairud Polres Karimun juga telah menetapkan DPO terkait kasus PMI ilegal ini, diantaranya SAB selaku tekong di Karimun dan ZL selaku anak buah kapal.
“Pelaku MI akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tutup Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun. (Press rilis/ Odie Sigiro).






