Kamis, 13 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satpolairud Polres Karimun Menangkap Tekong yang Membawa 5 Orang PMI Ilegal

kepri online
21 September 2021
di KARIMUN
0
Satpolairud Polres Karimun Menangkap Tekong yang Membawa 5 Orang PMI Ilegal
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun berhasil menangkap seorang tekong (calo pengiriman tenaga kerja) berinisial MI, Minggu (19/9/2021).

MI ditangkap oleh tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun di Perairan Depan PT. Saipam Karimun Kec. Meral barat, ketika sedang berlayar menuju ke arah perairan Negara Malaysia membawa 5 orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal.

Baca Juga

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10

Tekong MI membawa para PMI ilegal tersebut menggunakan speed boat yang berangkat dari Pantai Indah Pangke.

“Berdasarkan pengakuan MI, dia diperintah oleh seorang tekong di karimun berinisial SAB untuk mengantarkan 5 orang PMI Ilegal tersebut menuju Negara Malaysia dengan upah sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah sekali jalan”, ujar Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun.

Binsar menjelaskan bahwa kelima orang PMI ilegal tersebut sementara ini ditetapkan sebagai korban.

“Kelima orang PMI ilegal yang jadi korban berasal dari berbagai daerah, yaitu 2 orang dari Provinsi Jawa barat dan 3 orang dari Provinsi  NTT. Sebelumnya mereka telah diberikan janji untuk bekerja di kota Batam. Namun, saat berada di Kota Surabaya Provinsi Jatim baru diterangkan oleh pengurus bahwa mereka akan dipekerjakan di Negara Malaysia pada sektor Rumah tangga,” jelas Kasat Polairud Polres Karimun tersebut.

Binsar juga menambahkan bahwa Polres Karimun telah menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga membawa PMI dengan tidak dilengkapi dokumen resmi. Kapal yang dinahkodai MI beserta penumpang dibawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara ini Satpolairud Polres Karimun juga telah menetapkan DPO terkait kasus PMI ilegal ini, diantaranya SAB selaku tekong di Karimun dan ZL selaku anak buah kapal.

“Pelaku MI akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” tutup Iptu Binsar Samosir, Kasat Polairud Polres Karimun. (Press rilis/ Odie Sigiro).

Tags: KarimunPMI IlegalSatpolairud Polres Karimuntekong
Sebelumnya

Tersingkap ‘Gembok Ketua RT’ di Balik Penganiayaan Irjen Napoleon ke M Kace

Berikutnya

Sambil Serahkan Bantuan, Wabub Karimun Ajak Masyarakat Patuhi Prokes 5M

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur
KARIMUN

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

5 Agustus 2026
19
Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
10
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Viral, Dua Gadis Afghanistan yang Ditembak Ayah Kandung Dalam Kasus Honour Killing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.