Keprionline.co.id, Karimun – Menanggapi keluhan yang meningkat dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, bergerak cepat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di area bahu jalan. Penertiban ini dilaksanakan di kawasan Kolong, Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, pada Kamis (2/10/2025).
Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP Karimun, Afwi, tindakan ini dilakukan karena keberadaan pedagang sayur tersebut telah mengganggu dan membahayakan pengguna jalan.
“Masyarakat mengeluhkan adanya pedagang sayur yang berjualan di bahu jalan. Karena dapat mengganggu pengguna jalan, kita turun menertibkannya,” ujar Afwi.
Afwi menyebutkan bahwa ini merupakan kali kedua pihaknya melakukan penertiban di lokasi yang sama. Setelah penertiban pertama berupa teguran, pedagang tersebut diketahui memindahkan lapaknya ke seberang jalan, tepat di atas saluran drainase.
“Setelah penertiban yang pertama, kami dapat laporan lagi dari masyarakat, makanya kami turun dan memberikan pemahaman,” terangnya.
Penertiban Humanis dengan Sanksi Tertulis
Afwi menjelaskan, penertiban tetap dilakukan secara humanis dan persuasif. Kepada petugas, pedagang beralasan bahwa hasil panennya melimpah—hampir 600 kg—sehingga mencari lokasi ramai yang biasa dilalui masyarakat untuk menghabiskan barang dagangannya dalam dua hari terakhir.
Meski demikian, Afwi menegaskan bahwa jika pedagang tersebut masih didapati berjualan di area terlarang, Satpol PP akan memberikan sanksi lebih tegas berupa pernyataan secara tertulis dan menetapkan batas waktu kepatuhan.
Ia mengimbau keras kepada para pedagang agar mentaati peraturan dan tidak berjualan di area yang mengganggu ketertiban umum. “Kami imbau agar tidak berjualan di bahu jalan. Pertama, ini faktor keselamatan, lalu kenyamanan pengguna jalan lain. Jadi bisa membahayakan orang lain dan dia sendiri,” pungkas Afwi.(Jnt)






