Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Ribuan Pil ekstasi dimusnahkan Satnarkoba Polresta Tanjungpinang yang merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang beberapa waktu lalu, Rabu (25/10/2023)
Adapun cara memusnahkan pil ekstasi dengan cara di blender kemudian 9000 pil ektasi dimasukkan setelah tercampur langsung dibuang ke dalam sumur saptic tank yang berada di Mapolresta Tanjungpinang.
Kasatresnaekoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti dari tersangka AG (32).
AG diamankan oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 18 Septermber 2023 lalu karena kedapatan membawa 10 ribu pil ekstasi dari Malaysia.
“Tersangka merupakan wanita yang bekerja di Malaysia Kemudian menjadi kurir yang mana barang tersebut akan dibawah ke Luar Kepri” ungkap Arsyad pada media, Kamis (26/10/2023).
Diketahui, ribuan ekstasi itu dibawa oleh tersangka AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.
Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas BC mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang tersangka AG.
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, petugas me dapati terdapat 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, petugas BC mendapatkan jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut. (Lita)






