Selasa, 25 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan BB 1,3 Kg Jenis Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Redaksi
22 Desember 2025
di KARIMUN
0
Sat Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan BB 1,3 Kg Jenis Sabu, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

Pemusnahan barang bukti jenis sabu oleh Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimntoro . ( Foto Jantua ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram.

Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari dua lokasi kasus peredaran narkoba sepanjang bulan November 2025. Senin (22/12/2025).

Baca Juga

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
18
Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

24 Agustus 2026
32

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. Kemudian pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.

“Dalam kasus ini, pihaknya berhasil membekuk satu orang tersangka, sedangkan pelaku utamanya
masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Karimun.

Sulistio merinci, penangkapan dengan jumlah barang bukti di kawasan Pelabuhan Internasional sekira pukul 08.30 WIB oleh tersangka Nizamri Bin Sani (Inisial NI) disita
4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram.

Kemudian,di Bengkel Motor Payamanggis
pada tanggal (29 November 2025): Pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, sekira pukul 17.05 WIB., tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram, di mana 380 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan, ungkapya.

Dengan pemusnahan sabu seberat lebih dari 1 kg ini, Polres Karimun mampu menyelamatkan lima ribu orang nyawa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurut perhitungan pihaknya,
5elah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika,” terangnya Sulistio

Kasat narkoba AKP Sulistio menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tutupnya mengakhiri. ( Jantua / JMS ).

Sebelumnya

GAMKI BATAM Gelar Literasi Digital Bersama Pemuda Kota Batam

Berikutnya

Lima WNA Asal Myanmar Penyelundup 704,8 Kg Sabu Dituntut Mati

Berita Terkait

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun
KARIMUN

Puluhan Jemaat Kristen Hadiri Seminar PGID Karimun

25 Agustus 2026
18
Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun
KARIMUN

Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

24 Agustus 2026
32
Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan
KARIMUN

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mecky Dewancha Dipercaya Pimpin DPD GERAK KEPRI Kabupaten Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.