Keprionline.co.id, Karimun – Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,3 kilogram.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari dua lokasi kasus peredaran narkoba sepanjang bulan November 2025. Senin (22/12/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Laporan Polisi (LP) yang berbeda:
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram. Kemudian pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
“Dalam kasus ini, pihaknya berhasil membekuk satu orang tersangka, sedangkan pelaku utamanya
masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Karimun.
Sulistio merinci, penangkapan dengan jumlah barang bukti di kawasan Pelabuhan Internasional sekira pukul 08.30 WIB oleh tersangka Nizamri Bin Sani (Inisial NI) disita
4 paket sabu dengan berat bersih awal 990 gram.
Kemudian,di Bengkel Motor Payamanggis
pada tanggal (29 November 2025): Pengungkapan kedua terjadi di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, sekira pukul 17.05 WIB., tuturnya.
Dalam kasus ini, pelaku utama masih dalam pengejaran atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 400 gram, di mana 380 gram di antaranya masuk dalam daftar pemusnahan, ungkapya.
Dengan pemusnahan sabu seberat lebih dari 1 kg ini, Polres Karimun mampu menyelamatkan lima ribu orang nyawa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Menurut perhitungan pihaknya,
5elah menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika,” terangnya Sulistio
Kasat narkoba AKP Sulistio menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda material mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tutupnya mengakhiri. ( Jantua / JMS ).






