Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home WISATA KEPRI

Salah Kamar Pengantin Wanita, Bukan dengan Suami, Malam Pertama dengan Pengiring Pengantin Pria

kepri online
1 Maret 2022
di WISATA KEPRI
0
Salah Kamar Pengantin Wanita, Bukan dengan Suami, Malam Pertama dengan Pengiring Pengantin Pria

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, INTERNASIONAL – Seorang pengantin wanita di China tak sadar telah berhubungan badan dengan pria lain di malam pernikahan.

Bukannya menghabiskan malam pertama dengan suami, ia malah menghabiskan malam pertamanya dengan pengiring pengantin pria.

Baca Juga

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
41
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
77

Menurut Sohu News yang melaporkan pada 16 Februari 2022, peristiwa itu terjadi di distrik Napha, kota Bach Sac, provinsi Guangxi, China, seperti dilansir dari Eva.vn.

Pengantin wanita itu berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang merupakan pengiring pengantin pria setelah pengantin wanita itu salah masuk kamar.

Sebelum masuk ke kamar yang salah, wanita itu minum minuman berakohol dalam jumlah banyak sebagai pesta pernikahan, begitu juga seluruh tamu undangan.

Peristiwa itu terjadi ketika wanita itu masuk ke kamar terlebih dahulu ke kamar pengantin. Sementara pengantin pria masih menemani para tamu undangan dengan sajian minuman barakohol.

Sambil terhuyung-huyung sepasang pengantin wanita itu beranjak ke kamar seorang pengiring pengantin pria.

Pengiring pengantin pria tersebut pun dalam kondisi mabuk dan beristirahat di rumah pengantin pria karena kelelahan.

Kamar yang gelap dan pengaruh alkohol membuat pengantin wanita tak bisa berpikir dengan jernih. Ia menyangka pria yang terbaring di kamar itu adalah suaminya. Keduanya pun berhubungan badan di kamar.

Keesokan paginya, pengantin wanita berteriak histeris ketika ia membuka mata dan melihat pria lain di sampingnya.

Teriakannya itu pun mengundang seluruh penghuni rumah datang ke kamar tersebut. Di hadapan keluarga pengantin pria, wanita itu menuding jika pengiring pengantin pria telah merudapaksanya.

Wanita itu pun menuntut si pendamping mempelai wanita untuk membayar 200.00 Yuan atau sekitar Rp 450 juta.

Mendengar itu, pria itu pun merasa sangat marah dan kesal. Dia menegaskan bahwa pengantin wanita yang masuk ke kamar yang salah dan mengajaknya berhubungan badan.

Ia pun tak takut dengan ancaman bakal dipolisikan oleh keluarga pengantin. Tidak dapat menahan rasa frustrasi malunya, pengantin wanita dan keluarganya memutuskan untuk memanggil polisi.

Namun, setelah memahami dasar cerita, polisi meyakini bahwa tindakan pendamping tidak termasuk pemerkosaan.

Tidak dapat menerima ini, pengantin wanita itu pun membawa ke meja hijau untuk menuntut keadilan.

Setelah proses penyelidikan dan persidangan, pengadilan distrik Na Pha mengatakan bahwa penyebab pertama dari kasus “salah kamar” ini adalah pengantin wanita memasuki kamar pengiring pria yang salah dan menganggap pria terbaik untuk menjadi suaminya.

Ini adalah kehendaknya sendiri dan tidak ada yang memaksanya. Selama proses itu, pengiring pria tidak memaksa pengantin wanita untuk berhubungan seks dengannya, tetapi dia yang berinisiatif terlebih dahulu.

Meskipun tidak melawan hukum, tindakan tersebut tetap dianggap tidak bermoral oleh pengadilan. Pengiring pria tidak berniat memperkosa pengantin wanita, apalagi mengancamnya dengan kekerasan.

Pengantin wanita pun sangat proaktif, sukarela, dan tidak melawan. Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa pengiring pria tidak bersalah dan tidak harus membayar pengantin wanita. (SUMBER: Tribun-Medan.com).

Tags: Malam pertamaPengantinpengantin wanita mabukpengantin wanita malam pertama dengan pengiring pengantin priapengantin wanita salah kamar
Sebelumnya

Benarkah Pemerintah Akan Lakukan Vaksin Dosis 4 ?

Berikutnya

Peringati Isra’ Mi’raj, Gubernur Ansar Andalkan BKMT Sebarkan Nilai-Nilai Islam

Berita Terkait

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kunjungan Wisata Nusantara dan Asing Meningkat Masuk ke Kepri

4 Agustus 2025
41
Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata
WISATA KEPRI

Tak Sekadar Jadi Wisata Edukasi Sejarah, Museum Timah Indonesia Mentok Berikan Efek Domino Bagi Sektor Pariwisata

25 Januari 2025
77
Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing
BATAM

Dewi Aulia Wakili Kepri Ajang Pemilihan Miss Tourism World 2023 di Beijing

23 September 2023
312

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolda Kepri Hadiri Penandatanganan Kesepakatan P2MI, Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.