Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Saksi Mundur Beri Keterangan Kasus Polisi Menjual Narkoba di Batam

A Husien Widjaya
28 Februari 2025
di BATAM
0
Saksi Mundur Beri Keterangan Kasus Polisi Menjual Narkoba di Batam

Suasana usai gelar sidang agenda dua saksi yang mundur memberi keterangan, 28 Februari 2025. (Foto: Gordon)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Dua saksi dari Polda Kepri mundur memberi keterangan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus narkotika yang melibatkan Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan sembilan anggotanya di Pengadilan Negeri Batam, 28 Februari 2025. Dua saksi dari Diresnarkoba Polda Kepri, Muhammad Hamdan dan Rinaldi Manurung, dihadirkan untuk pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini menangani kasus yang melibatkan 12 terdakwa, terdiri dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang dan 2 orang sipil.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Tiwik, ketua dan anggotanya Douglas, Andi Bayu. Dalam perkara ini, 12 terdakwa yang terdiri dari 10 mantan anggota polisi Satresnarkoba Barelang, dan 2 orang sipil. Kesepuluh mantan anggota polisi tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, sedangkan dua orang sipil adalah Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13

Persidangan berlangsung dengan pemisahan berkas, di mana tujuh terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, mendapat kesempatan pertama untuk mendengar keterangan saksi. Saksi Rinaldi Manurung, pelapor, diminta untuk memberikan keterangan pertama. Majelis hakim kemudian menggali keterangan terkait laporan polisi yang dibuat oleh Rinaldi. “Apakah saksi memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa pidana penjualan sabu seberat 1 kg oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang,” tanya majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Rinaldi mengatakan ia dan enam anggota lain dari Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Azis Martua Siregar di sebuah kos-kosan di Nagoya pada 5 Agustus 2025. Namun, Rinaldi mengaku bahwa laporan dan keterangannya di BAP merupakan perintah dari Wadiresnarkoba Polda Kepri, dan bukan berdasarkan pengetahuan langsung. Bahkan, barang bukti 1 kg sabu yang disebutkan di BAP tidak ditemukan. Oleh karena itu, perkara tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk menetapkan tersangka. Saksi kedua, Muhammad Hamdan, juga mencabut keterangannya di BAP dan menyatakan bahwa keterangannya di persidangan adalah yang sesungguhnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum para terdakwa merasa lega dengan keterangan para saksi dan siap membuktikan di persidangan bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari hukuman. “Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan cermat dan bijaksana,” kata Indra Sakti, pengacara Shigit Cs. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (Gordon).

Sebelumnya

Dubes RI Singapura Ajak BP Batam Jalin Kerja Sama

Berikutnya

Disperindag Batam Lakukan Negosiasi Harga Komoditas Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
24
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
13
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.