Keprionline.co.id, Batam – Dua saksi dari Polda Kepri mundur memberi keterangan sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus narkotika yang melibatkan Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan sembilan anggotanya di Pengadilan Negeri Batam, 28 Februari 2025. Dua saksi dari Diresnarkoba Polda Kepri, Muhammad Hamdan dan Rinaldi Manurung, dihadirkan untuk pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini menangani kasus yang melibatkan 12 terdakwa, terdiri dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang dan 2 orang sipil.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Tiwik, ketua dan anggotanya Douglas, Andi Bayu. Dalam perkara ini, 12 terdakwa yang terdiri dari 10 mantan anggota polisi Satresnarkoba Barelang, dan 2 orang sipil. Kesepuluh mantan anggota polisi tersebut adalah Kompol Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, sedangkan dua orang sipil adalah Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Persidangan berlangsung dengan pemisahan berkas, di mana tujuh terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda, mendapat kesempatan pertama untuk mendengar keterangan saksi. Saksi Rinaldi Manurung, pelapor, diminta untuk memberikan keterangan pertama. Majelis hakim kemudian menggali keterangan terkait laporan polisi yang dibuat oleh Rinaldi. “Apakah saksi memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa pidana penjualan sabu seberat 1 kg oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang,” tanya majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Rinaldi mengatakan ia dan enam anggota lain dari Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Azis Martua Siregar di sebuah kos-kosan di Nagoya pada 5 Agustus 2025. Namun, Rinaldi mengaku bahwa laporan dan keterangannya di BAP merupakan perintah dari Wadiresnarkoba Polda Kepri, dan bukan berdasarkan pengetahuan langsung. Bahkan, barang bukti 1 kg sabu yang disebutkan di BAP tidak ditemukan. Oleh karena itu, perkara tersebut dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk menetapkan tersangka. Saksi kedua, Muhammad Hamdan, juga mencabut keterangannya di BAP dan menyatakan bahwa keterangannya di persidangan adalah yang sesungguhnya.
Sementara itu, tim penasehat hukum para terdakwa merasa lega dengan keterangan para saksi dan siap membuktikan di persidangan bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari hukuman. “Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan cermat dan bijaksana,” kata Indra Sakti, pengacara Shigit Cs. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (Gordon).




