Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Sakit Hati, Seorang Pria Teluk Habisi Nyawa Korban di Cafe

Redaksi
13 Mei 2023
di BINTAN
0
Sakit Hati, Seorang Pria Teluk Habisi Nyawa Korban di Cafe
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co.id, Bintan – Kurun waktu dari dua jam Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) Polres Bintan berhasil membekuk tersangka pembunuhan warga Taman Sari RT007/RW002 Tanjung Uban Selatan. Sabtu (13/05/2023).

Diketahui tersangka R (32) membunuh korban DJU (59) sampai meninggal dunia disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan pada Jumat (12/05) kemarin malam.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
19

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka saat ini sudah diamankan kurang lebih dari dua jam dan diambil keterangannya. Penangkapan dilakukan setelah kejadian di tempat yang berbeda, karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP,” katanya.

Lanjut dikatakan, Alson mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang.

Pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah pernah menikah sebanyak dua kali, dengan dua orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak.

“Tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban, karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban,” urainya.

Kronologinya bahwa tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi sehingga korban jatuh ke lantai.

Lalu korban terjatuh dilantai dan tersangka bergegas menginjak-injak kepala korban sehingga mengakibatkan luka fatal yang serius.

“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati,” tutupnya. ( Oppy).

Tags: " katanya. Lanjut dikatakan" tutupnya.Alson mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Bukit Senyumkarena sering diremehkan dan sering dihina oleh korbanKecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang. Pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah pernah menikah sebanyak dua kaliLantaran Sakit Hatipasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati
Sebelumnya

Gubernur Ansar: Pendistribusian Legilasi Lahan yang Baik Berdampak Perbaikan Ekonomi

Berikutnya

Bakar Hutan dan Lahan, Dua Tersangka Diamankan Polsek Gunung Kijang

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
19
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 10 portal berita terpilih untuk mengikuti program GNI Startups Lab Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.