Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Sakit Hati Istri Menikah, Pria ini  Suruh Orang Tikam Suami Mantan Istrinya

Redaksi
29 Mei 2021
di SERBA - SERBI
0
Sakit Hati Istri Menikah, Pria ini  Suruh Orang Tikam Suami Mantan Istrinya
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,TEMBILAHAN – Tersangka HA ( 40 ) menyuruh walah satu pria berinisial P ( 20 ) untuk membunuh suami mantan istrinya karena menikah lagi dengan pria idamanya Sarjik ( 40 ).

Pengakuan HA kepada Polisi nekad menyuruh P membunuh Sarjik karena memiliki sakit hati atau cemburu kepada suami mantan istrinya , dan penikaman dilakukan oleh P di sebuah acara orkes, Jum’at 28 Mei 2021 sekitar pukul 01:30 wib.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Usai melakukan penikaman P langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang kurang lebih 24 jam setelah kejadian atau sekitar pukul namun akhirnya berhasil ditangkap oleh kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 wib

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan,” Sebelum kejadian penusukan oleh P, tersangka P awalnya mendekati korban dan membawanya ketempat gelap dan pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau tajam jenis badik dang langsung kabur dan membiarkan korban tergeletak disana.

“ Korban ditolong warga setempat dan dilarikan ke Puskesmas Kotabaru Seberida dan sekitar pukul 04.00 wib korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.Akibat kejadian korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri .

“ Penangkapan tersangka kita lakukan setelah menerima laporan dari warga ke Polsek Keritang, dan unit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.

“ Dari pengakuan tersangka P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik dan HA mengakuinya dan pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” ujarnya.. ( SUMBER KUNDUR NEWS ).

 

 

Tags: Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHumPaur Humas Ipda Esra SHReskrim Polsek KeritangRSUD TembilahanSarjik
Sebelumnya

Profil Abdee Slank: Gitaris Jadi Relawan Jokowi, Kini Jabat Komisaris Telkom

Berikutnya

Usai Diperiksa Jaksa Tahan Oknum Polisi Karena Kasus ini

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.