KEPRIONLINE.CO.ID,TEMBILAHAN – Tersangka HA ( 40 ) menyuruh walah satu pria berinisial P ( 20 ) untuk membunuh suami mantan istrinya karena menikah lagi dengan pria idamanya Sarjik ( 40 ).
Pengakuan HA kepada Polisi nekad menyuruh P membunuh Sarjik karena memiliki sakit hati atau cemburu kepada suami mantan istrinya , dan penikaman dilakukan oleh P di sebuah acara orkes, Jum’at 28 Mei 2021 sekitar pukul 01:30 wib.
Usai melakukan penikaman P langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang kurang lebih 24 jam setelah kejadian atau sekitar pukul namun akhirnya berhasil ditangkap oleh kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11:30 wib
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra SH mengatakan,” Sebelum kejadian penusukan oleh P, tersangka P awalnya mendekati korban dan membawanya ketempat gelap dan pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau tajam jenis badik dang langsung kabur dan membiarkan korban tergeletak disana.
“ Korban ditolong warga setempat dan dilarikan ke Puskesmas Kotabaru Seberida dan sekitar pukul 04.00 wib korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.Akibat kejadian korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri .
“ Penangkapan tersangka kita lakukan setelah menerima laporan dari warga ke Polsek Keritang, dan unit Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan.
“ Dari pengakuan tersangka P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik dan HA mengakuinya dan pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun,” ujarnya.. ( SUMBER KUNDUR NEWS ).






