Keprionline.co.id, Karimun – Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan SDM Karimun, Suhaimi Simbolon, mengatakan, sidak di Toko Melody 1 dan 2 ada kita temukan barang yang sudah mau kadaluwarsa, dan kita sudah saya sampaikan kepada pengelola toko untuk mengembalikannya ke Distributor dan sesuai dengan Undang-undang Konsumen barang yang sudah masuk kadaluarsa itu wajib dikembalikan,” ujar Suhaimi Simbolon kepada media disela-sela sidak, Selasa ( 11/11/2025).
“Jadi barang yang mau kadaluwarsa yang kita temukan ini tidak bisa kita sita karena ini barang kosmetik biasanya diretur atau dikembalikan, karena pemusnahannya itu butuh prosedur baik dari produsen maupun dari kita lingkungan hidup.” kata Suhaimi Simbolon.
Selain itu, sidak di toko Melody 1 dan 2 tidak ditemukan barang -barang yang seperti diberitakan tidak resmi dan barang-barang ini tercatat ada BPOM dan kami anggap itu barang resmi,sah dan boleh diperjualbelikan.” ungkap Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan SDM Karimun, Suhami Simbolon. ( JMS ).






