Keprionline.co.id, Batam – Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak hadir dalam sidang paripurna penetapan WaliKota – Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030 yang diselenggarakan di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Jumat ( 7/2/2025).
Dari pantauan media keprionline.co.id disela-sela penetapan Walikota dan wakil walikota terpilih hanya di kehadiran Muhammad Rudi diwakilkan leh Sekretaris Daerah Jefridin Hamid.
Sementara rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H..
Turut hadir dalam acara tersebut Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Jefridin Hamid, serta sejumlah perwakilan Forkompimda, KPU, dan Bawaslu Kota Batam.
Dasar Penetapan oleh DPRD
Paripurna penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Batam Nomor 7/PL.01.9-BA/2171/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Hotel Harris Batam Center.
Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa keputusan KPU ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengumumkan pasangan kepala daerah terpilih.
“Setelah mendengarkan keputusan KPU Kota Batam dan mengacu pada keputusan tersebut, dengan ini kami mengumumkan penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 atas nama Bapak Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si. dan Ibu Li Claudia Chandra,” ujar Kamaluddin.
Setelah rapat paripurna, DPRD Batam akan segera mengajukan dokumen hasil rapat ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kepulauan Riau untuk proses administrasi pelantikan.
Sesuai jadwal, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Sebelumnya KPU mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, meraih 278.132 suara atau 66,01 persen dari total suara sah. Keputusan ini menandai berakhirnya proses panjang Pilkada Batam.( Gordon ).




