Kamis, 22 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Restorative Justice: Bhabinkamtibmas Cegah Konflik Sosial

Redaksi
3 Februari 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Restorative Justice: Bhabinkamtibmas Cegah Konflik Sosial
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam Indonesia terdiri atas masyarakat majemuk yang memiliki beragam suku, ras, agama, budaya, maupun strata sosial yang sangat membutuhkan kondisi hidup yang tenteram, damai, dan harmonis. Tak ayal, konflik sosial menjadi suatu keniscayaan.

Gesekan atau konflik dapat berdampak pada keamanan dalam negeri (kamdagri). Padahal, kamdagri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diberi kewenangan memelihara kamdagri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian. Meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemeliharaan kamdagri salah satunya dapat dilakukan dengan melaksanakan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku maupun masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat.

Sistem penegakan hukum pidana mengenalnya dengan istilah restorative justice.

Polri telah menerbitkan regulasi yang mendasari pelaksanaan restorative justice pada kepolisian. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No 8 Tahun 2021).

Di dalam Perpol tersebut, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) diberi peran penting menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme restorative justice. Tulisan ini menguraikan peran Bhabinkamtibmas dalam menerapkan restorative justice berdasarkan Perpol No 8 Tahun 2021.

Apa Itu Restorative Justice?
Restorative justice adalah bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan.

Dengan kata lain, fokus restorative justice adalah memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban, melihat pertanggungjawaban pelaku, dan mencegah terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023: 17).

Konsepsi dan pengaturan restorative justice sejalan dengan ide proaktif policing yang mengarah pada community oriented policing (COP) dan problem oriented policing (POP) (William G Bailley, 2005: 114).

COP bersandar pada kepercayaan bahwa hanya dengan bekerja samalah masyarakat bersama polisi akan mampu meningkatkan mutu kehidupan di dalam masyarakat. Dan polisi diharapkan dapat berperan sebagai penasihat, fasilitator, dan pendukung gagasan baru, dengan basis masyarakat.

POP berkaitan dengan interaksi polisi dengan masyarakat. POP bertujuan memperluas misi kepolisian mendayagunakan solusi kreatif bagi berbagai persoalan dalam masyarakat, kecemasan masyarakat, ketidaktertiban, terganggunya kerukunan warga, dan kriminalitas.

Restorative justice maupun proaktif policing diarahkan untuk menunjang dan mengakselerasi pencapaian tujuan kepolisan dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional.

Peran Penting Bhabinkamtibmas
Dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas, Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bhabinkamtibmas bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat.

Bhabinkamtibmas juga diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme restorative justice dalam kasus tindak pidana ringan. Misalnya: penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan.

Berdasarkan Pasal 11 Perpol No 8 Tahun 2021, penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan terhadap, antara lain laporan/pengaduan; atau menemukan langsung adanya dugaan tindak pidana. Laporan/pengaduan tersebut merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.

Meningkatkan SDM Bhabinkamtibmas
Tugas penting Bhabinkamtibmas di atas perlu didukung dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusianya dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Terpenting adalah memberikan pendidikan dan pelatihan. Kedua hal ini wajib diberikan kepada setiap personel Bhabinkamtibmas, meliputi Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes), serta pelatihan sesuai dengan bidang dan fungsi tugasnya.

Penguatan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dapat berupa peningkatan pelatihan, reward and punishment, dan berbagai giat lainnya yang dapat meningkatkan motivasi untuk berprestasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain model penguatan tersebut di atas, kinerja Bhabinkamtibmas dalam digenjot mengacu pada konteks e-policing berbasis teknologi informasi (TI). Model e-policing yang menggunakan decission support system (DSS) bisa memudahkan analisis dan evaluasi, pengambilan kebijakan dalam membuat program, dan sekaligus mendukung kinerja Bhabinkamtibmas.

Hal ini dilakukan dengan membangun aplikasi berbasis TI yang digunakan sebagai DSS yang dimulai dari pengumpulan data (intel dasar, kejadian kamtibmas, kinerja Bhabinkamtibmas, dll), yang dibutuhkan dalam bentuk peta, statistik, pola, hingga model.

Berdasarkan hasil DSS tersebut, kemudian disusun program kinerja Bhabinkamtibmas sesuai dengan wilayah tugasnya yang memiliki masalah yang berbeda-beda. Program kinerja ini juga menyesuaikan dengan harapan organisasi.

Bhabinkamtibmas Jadi Ujung Tombak
Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kamdagri melalui penerapan restorative justice.

Peran ini diwujudkan dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, maupun masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat.

Konsepsi dan pengaturan restorative justice sejalan dengan ide proaktif policing yang mengarah pada community oriented policing (COP) dan problem oriented policing (POP). Keduanya diarahkan untuk menunjang dan mengakselerasi pencapaian tujuan kepolisian dalam mewujudkan stabilitas keamanan nasional.

Selain itu, dalam rangka mendukung kinerja Bhabinkamtibmas, bisa mengacu pada konteks e-policing berbasis teknologi informasi (TI). Model e-policing ini mengetengahkan penggunaan decission support system (DSS) untuk memudahkan analisis dan evaluasi serta pengambilan kebijakan.

Harapannya, Bhabinkamtibmas bisa berperan maksimal mencegah konflik sosial. Dan pada akhirnya tugas kepolisian dalam mewujudkan kamdagri dapat tercapai secara efektif dan efisien.( Red).

Sebelumnya

BP Batam Terus Berkomitmen Kembangkan Bandar Dunia Madani Sebagai Tujuan Wisata

Berikutnya

Hasil Kemandirian Napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang Panen 50 Kg Sawi Putih

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
43

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.