Keprionline.co.id, Batam – Serikat pekerja buruh menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Selatan Dataran Engku Putri atau depan Masjid Agung, Batamcentre, Senin (27/11/2023).
Aksi unjuk rasa yang digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap besarnya kenaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2024.
Aliansi Serikat Buruh tergabung dalam Koalisi Masyarakat Batam meminta kejelasan dari Wali Kota Batam terkait rekomendasi angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari Wali Kota, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada Kamis (23/11/2023) lalu, tidak ada angka kesepakatan bersama yang dikeluarkan,” ujar Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, kepada media, Selasa (28/11/2023)
Ia menilai rekomendasi angka UMK yang dikirim Pemerintah Kota (Pemkot) Batam kepada Gubernur Kepri merupakan angka siluman, lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait hal tersebut.
“Bahkan Pemko Batam mengeluarkan angka sendiri, yang kita anggap itu angka siluman. Tidak ada pertemuan lanjutan antara unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, tapi kok tiba-tiba rekomendasi itu keluar. Ini yang mau kita tanyakan sampai tuntas kepada Pak Wali,” ucapnya.
“Ini bahaya, ada apa terkait rekomendasi UMK ini? Siapa yang bermain di sini? Jangan sampai karena kita tidak kunjung mendapat kejeasan dari Wali Kota, kita berhari-hari demo di sini, malu Wali Kota-nya nanti,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam hasil rapat dewan DPK Batam di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Kamis, 23 November lalu, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp123 ribu, buruh Rp5,1 juta, sedangkan pemerintah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023 juga menjadi sorotan.
Yapet menegaskan bahwa nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.
“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” imbuhnya. (Red)






