Keprionline.co.id, Batam – Ketua Pansus, Asnawati Atiq, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menggodok Ranperda ini secara matang. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak di Kota Batam.
“Kita memang sudah melakukan studi ke beberapa daerah yang sudah mengesahkan Ranperda Kota Layak Anak ini. Namun, kita menginginkan Ranperda ini sesuai dengan kebutuhan serta situasi dan kondisi masyarakat di Batam, serta tantangan dalam penegakan Ranperda ini. Kita masih terus berharap masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Asnawati menegaskan bahwa Pansus terbuka terhadap saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan Ranperda Kota Layak Anak agar nantinya menjadi produk hukum yang efektif dan aplikatif di lapangan, ujar Asnawati pada media, Rabu ( 12/11/2025).
Sementara Pemerhati Anak Kepri, Erry Syahrial meminta supaya DPRD Kota Batam benar-benar memahami butir – butir Raperda tentang Kota Layak Anak supaya hak perlindungan anak sesuai dengan keinginan masyarakat Batam, ujar Erry .
Berdasarkan data Unit Pelaksaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD ) Kota Batam ada 218 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024, untuk tahun 2025 ada 109 kasus anak, ujar Erry.
Jadi dengan adanya Raperda tentang Kota layak anak tentu bisa menekan angka kekerasan anak di Kota Batam, dan Raperda ini merupakan langkah utama sehingga perlindungan dasar anak bisa terpenuhi seperti hal atas perlindungan, hak atas partisipasi dan hak atas pendidikan, ujar Erry. ( Nilawaty ).






