Keprionline.co.id, Karimun – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) berinisial MF (18) dan Z (17) di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun, Selasa (28/03/2023).
Kronologi kejadian, pada saat T Azmi mau sholat di masjid Al-Falah Teluk Uma, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 04.50 WIB, ia memarkirkan sepeda motornya di parkiran masjid tersebut. Selang beberapa menit, sepeda motor yang ia parkirkan hilang.
“Sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan Nopol BP 4953 BE hilang diparkiran dan korban sudah mencari di sekitaran halaman masjid, karena tak kunjung jumpa akhirnya korban melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Tebing”, ucap Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP
Menanggapin laporan polisi LP-B/4/III/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing, anggota Polsek Tebing langsung siagap dan segera melakukan penyelidikan. Dan terdapat satu postingan di Forum Jual Beli (FJB) atas nama Muhammad Ade Permana yang memposting satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter di sekitaran lapangan yang mirip dengan sepeda motor milik korban.
“Unit Reskrim menuju lapangan bola Pamak, ALor Jongkong dan saat di seputaran Parit Lapis, anggota Polsek Tebing melihat sepeda motor yang mirip dengan korban”, kata Jaiz.
Akhirnya kita melakukan konfirmasi terhadap pelapor, dan ternyata korban membenarkan sepeda motor tersebut milik pelapor dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan sepeda motor milik pelapor setelah mendapatkan informasi dari pelapor dan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor.
Sudah sesuai dengan ciri – ciri milik korban, Anggota Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial “MF” yang tinggal di rumah tersebut, dan dari pengembangan selanjutnya setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku “MF” bahwa ia yang melakukan pencurian sepeda motor Jupiter dengan pelaku berinisial “ Z ” maka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial “Z” di rumahnya di Sungai Pasir Meral, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing guna proses lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing AKP M.Jaiz, S.IP (Jhons)






