Rabu, 23 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ungkap Residivis Narkoba dan Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor di Bintan

A Husien Widjaya
17 Februari 2025
di BINTAN
0

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasatreskrim Iptu Fikri Rahmadi menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Kabupaten Bintan, Senin 17 Februari 2025.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi di Kabupaten Bintan.

Polisi berhasil mengungkap empat pelaku terdiri dari, Acil (28) merupakan residivis narkotika, dan tiga lainnya masih dibawah umur yakni MG (15), FT (13) dan MR (13).

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan, pengungkapan ini kurun waktu dua bulan pihaknya mendapatkan empat laporan (LP) terkait kasus curanmor.

“Empat laporan yang kita terima itu di empat lokasi kejadian, tiga diantaranya di Kecamatan Gunung Kijang dan satunya di Kecamatan Bintan Utara,” kata Kapolres Yunita didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fikri Rahmadi saat konferensi pers, Senin 17 Februari 2025.

Polres Bintan berhasil melakukan pengungkapan dengan berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang.

Koordinasi tersebut membuahkan hasil, ternyata empat pelaku curanmor telah diciduk oleh Tim Jatranas Polresta Tanjungpinang.

“Kami introgasi pelaku curanmor itu. Hasilnya mereka mengakui jika beraksi di Wilayah Hukum Polres Bintan. Mereka mencuri empat motor di empat lokasi,” jelasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Satreskrim Polres Bintan membawa salah satu pelaku yaitu Acil ke Polres Bintan. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Disitu diketahui jika Acil beraksi mencuri motor bersama rekannya yang masih di bawah umur.

Adapun motor yang dicuri antara lain Motor Yamaha X Ride 125 di Jalan Wisata Bahari RT 003/RW 003 Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang pada 30 Januari pukul 15.00 WIB.

Lokasi kedua yaitu Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 003/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 10 Februari pukul 15.30 WIB.

Lokasi ketiga adalah Motor Honda Beat di Pantai Trikora RT 001/RW002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang pada 9 Februari 2025 pukul 15.30 WIB.

Lokasi terakhir dicuri Motor Honda Beat di Jalan Taman Sari RT 003/RW 004 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kecamatan Bintan Utara pada 26 Januari pukul 01.15 WIB.

“Kita amankan lima motor dari tangan pelaku. Empat motor lainnya yang dicuri pelaku di empat lokasi dan satu motor lagi yang dibawa oleh pelaku untuk bersaksi. Ternyata motor yang digunakan pelaku untuk beraksi juga motor curian namun tidak ada laporannya ke kami,” jelasnya.

Selain lima motor yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi. Diantaranya obeng ketok, kunci Y, STNK, kunci cadangan atau anak kunci.

Pelaku nantinya akan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan.

“Karena selain di Bintan pelaku juga beraksi di Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

Untuk ketiga pelaku lainnya yaitu MG, FTz dan MR yang masih dibawah umur telah dikoordinasikan dengan instansi terkait di pemerintahan yang menangani kasus anak dibawah umur berhadapan dengan hukum.

“Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (P23)

Tags: Satreskrim Polres BintanUngkap Kasus Curanmor
Sebelumnya

Pemko Batam Terima Satu Unit Buldozer Untuk TPA Punggur

Berikutnya

Lapas Narkotika Tanjungpinang Rutin Razia Kamar Napi

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.