Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindi

Redaksi
7 Mei 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindi

Dua tersangka pemalsuan surat tanah milik PT Expasindi resmi di tahan Polres Bintan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Penyidik Polres Bintan langsung melakukan penahanan terhadap Dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo, Selasa (07/05/2024).

Penahanan dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Dua orang sebagai tersangka yakni Ridwan mantan Lurah Sei Lekop yang saat ini menjabat sebagai Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan.

Baca Juga

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
8

Kemudian, Budiman juga dilakukan penahanan di sel Mapolres Bintan usai diperiksa sebagai tersangka yang saat itu selaku honorer Lurah Sei Lekop yang berprofesi sebagai juru ukur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Ipti Misyamsu Alson membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Tersangka sudah diamankan dan saat ini sudah berada di sel Mapolres Bintan” jelasnya.

Alson menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan pukul 12.00 wib setelah menjalani 8 jam pemeriksaan oleh penyidik Polres Bintan.

“Untuk surat penahanan terhadap Dua tersangaka sudah diserahkan ke pihak keluarga” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Insan Amin mengaku belum mengetahui penahanan yang dilakukan penyidik Polres Bintan terhadap Ridwan.

“Kita belum terima surat penahanan terhadap yang bersangkutan dari Polres Bintan dan ini saya juga baru tahu jika sudah dilakukan penahanan ” jelansya.

Dikatakan Kadishub, Untuk yang bersangkutan dalam perkara ini tidak bisa memgajukan curi karena sebelum saat penetapan tersangka Ridwan telah mengajukan cuti untuk fokus dalam perkara yang di hadapi.

“Cuti sudah di ajukan saat statusnya sudah jadi tersangka dan sudah tidak bisa lagi mengajukan cuti” terangnya. ( Yo23).

Tags: Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Expasindi
Sebelumnya

Polres Lingga Terima Kunjungan Audit Kinerja Tahap I TA 2024 Itwasda Polda Kepri

Berikutnya

Purnawirawan Polisi Ini Beri Dukungan ke Yan Fitri

Berita Terkait

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura
KEPRI TANJUNGPINANG

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
8
McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia
KEPRI TANJUNGPINANG

Menteri Bappenas Kagumi UMKM dan Potensi Budaya Kepri

29 Mei 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

    Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.