Sabtu, 10 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Polisi Ringkus Pelaku Maling Kotak Infak Masjid di Kelurahan Kijang Kota

A Husien Widjaya
20 Oktober 2024
di BINTAN
0

Barang bukti berupa uang dan gembok kotak infak di Masjid, Kelurahan Kijang Kota, Minggu 13 Oktober 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil ringkus dua pria pelaku maling kotak infak pada 13 Oktober 2024 di dua masjid di Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan.

Dua pelaku inisial A (16) dan R (17) masih pelajar ini telah menggondol kotak infak di Masjid Nurul Mubin dan An – Nur.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo mengatakan bahwa total kerugian kedua masjid mencapai Rp 4 juta.

“Kedua pelaku membobol kotak infak dihari yang sama di dua masjid di Kelurahan Kijang Kota dengan total kerugian mencapai empat juta rupiah,” kata Iptu Prasojo, Minggu 20 Oktober 2024.

Disamping itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Firuddin melalui Iptu Richie Putra menjelaskan bahwa, kedua pelaku diamankan saat sedang menghitung uang tunai di pinggir waduk kijang.

“Dua pelaku sedang hitung hasil curian di pinggir waduk di Kijang. Jadi langsung kita amankan,” tutur Iptu Richie.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya pernah melakukan curat di sebuah toko di Tanjungpinang.

“Pernah melakukan tindak pidana juga di sebuah toko di Tanjungpinang, kemudian mendapatkan penetapan Diversi oleh PN Tanjungpinang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakakan pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa, empat (4) kotak amal, 1 gunting besi ukuran besar, 1 sepeda motor dan uang amal. (P23)

Tags: polsek bintan timur
Sebelumnya

Peduli Korban Bencana, Polisi Berikan Bantuan di Kecamatan Gunung Kijang

Berikutnya

Sekda Bintan Buka Musyawarah Besar Ke IV Himpunan Mahasiswa Tambelan

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
25
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
23
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.