Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang. Penangkapan tersebut terjadi saat pelaksanaan Ops Pekat Seligi 2023
Tersangka YPY (19) warga Kabupaten Natuna yang juga merupakan residivis kasus pencabulan dan baru bebes pada Oktober 2022 tahun lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP. Darma Ardiyanki, membenrkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor di Tanjungpinang yang kejadian pertama pada 23 September 2023 di Jalan Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.
Kemudian, pada Minggu, 24 September 2023, kejadian kedua terjadi di Perumahan Hangtuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Motor merk Suzuki Satria FU menjadi target dalam kasus ini.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur dan dari laporan tersebut unit Polsek dan Polresta Tanjungpinang lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku” jelas Darma pada media, Jumat (29/9/2023)
Dari penyelidikan, lanjut Nikki, Pada 25 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang motor yang mirip dengan motor korban di daerah Bintan Plaza.
“Tim gabungan segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut” Terangnya.
Adapun yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengalami mogok dengan motornya, lalu meminta bantuan kepada korban yang melintas untuk mendorong motornya. Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban.
“Untuk Modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir” Katanya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru, Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.
“Kedua kasus ini digolongkan sebagai pencurian (Pasal 362 KUHPidana) dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun” tutupnya. (Lita)





