Senin, 27 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Berhasil Ringkus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 Kg Sabu

kepri online
7 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Polisi Berhasil Ringkus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 Kg Sabu

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Penyelundupan Narkoba di Indonesia masih terus marak, narkoba jaringan internasional ini diungkapkan oleh Polda Aceh. Tidak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 133 kg sabu.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh. Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
11
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36

Tak tanggung-tanggung, jumlah barang haram yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 133 kg, jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu jadi prestasi bagi kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh. Apalagi, polisi bekerja dengan sigap dan bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu tak sampai satu bulan.

Namun, di sisi lain, maraknya peredaran narkoba ini, tentu menjadi preseden buruk bagi Aceh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.

Adapun kronologi penangkapan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.

Berdasarkan informasi akurat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Rumah tersebut adalah milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, B sendiri berperan sebagai penerima barang.

“Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolda.

Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama. Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan empat karung yang mana di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

“Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.

“Total beratnya 133 kg sabu,” kata Ahmad Haydar.

Kapolda mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling  singkat pidana penjara lima tahun.

“Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” ujar Kapolda.

Selain Kapolda Aceh, konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Aceh dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, dan sejumlah personel lainnya. (SUMBER: TRIBUNBATAM.id).

Tags: 133 kg sabu.Ditresnarkoba Polda Acehnarkoba jaringan internasionalPeredaran NarkobaPolda Aceh gagalkan peredaran narkoba
Sebelumnya

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.697 Gram Narkotika Jenis Sabu

Berikutnya

Usai Dapat Penghargaan Dari Gubernur Kepri, Ketua Karang Taruna Kota Batam, Zul Arif Berikan Pemahaman Kelola Medsos yang Baik ke Mahasiswa Poltek Batam

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
11
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
36
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
22

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.