Sabtu, 20 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Polisi Berhasil Ringkus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 Kg Sabu

kepri online
7 Desember 2021
di SERBA - SERBI
0
Polisi Berhasil Ringkus Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional, Sita 133 Kg Sabu

FOTO ISTIMEWA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Penyelundupan Narkoba di Indonesia masih terus marak, narkoba jaringan internasional ini diungkapkan oleh Polda Aceh. Tidak tanggung-tanggung, pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 133 kg sabu.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Aceh. Kali ini, tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Tak tanggung-tanggung, jumlah barang haram yang berhasil diamankan kali ini sebanyak 133 kg, jumlah ini lebih banyak dari kasus yang diungkap Polda Aceh di Aceh Tamiang pada Selasa 30 November lalu, yaitu sebanyak 100 kg.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu jadi prestasi bagi kepolisian dalam memberantas peredaran sabu-sabu di Aceh. Apalagi, polisi bekerja dengan sigap dan bisa mengungkap dua kasus besar dalam waktu tak sampai satu bulan.

Namun, di sisi lain, maraknya peredaran narkoba ini, tentu menjadi preseden buruk bagi Aceh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021) mengatakan, pengungkapan kasus 133 kg sabu terjadi Jumat (3/12/2021) pukul 05.00 WIB.

Adapun kronologi penangkapan, personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur di bawah koordinasi Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari.

Berdasarkan informasi akurat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil di salah satu rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Aceh Timur.

“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit mobil Daihatsu Merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah di Desa Lhok Dalam Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.

Rumah tersebut adalah milik B Alias Dedek, satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, B sendiri berperan sebagai penerima barang.

“Setelah tersangka ditangkap selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan barang bukti berupa tiga karung goni tepung terigu yang berisikan 60 bungkus teh China merk guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih dan dipastikan narkotika jenis sabu,” kata Kapolda.

Selanjutnya, kata Kapolda, dilakukan interogasi terhadap tersangka B dan yang bersangkutan mengaku bahwa masih ada di dalam rumahnya 4 karung goni yang sama. Setelah mendapatkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penggeledahan.

Petugas menemukan empat karung yang mana di dalam karung tersebut berisikan 73 bungkus teh cina dengan merk yang sama berwarna hijau yang di dalamnya juga berisi sabu-sabu.

“Tersangka mengaku bahwa keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara C yang disimpan di rumah tersangka atas perintah saudara C.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.

“Total beratnya 133 kg sabu,” kata Ahmad Haydar.

Kapolda mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling  singkat pidana penjara lima tahun.

“Paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” ujar Kapolda.

Selain Kapolda Aceh, konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Aceh dihadiri oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna, Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmud Hari Sandy, dan sejumlah personel lainnya. (SUMBER: TRIBUNBATAM.id).

Tags: 133 kg sabu.Ditresnarkoba Polda Acehnarkoba jaringan internasionalPeredaran NarkobaPolda Aceh gagalkan peredaran narkoba
Sebelumnya

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 1.697 Gram Narkotika Jenis Sabu

Berikutnya

Usai Dapat Penghargaan Dari Gubernur Kepri, Ketua Karang Taruna Kota Batam, Zul Arif Berikan Pemahaman Kelola Medsos yang Baik ke Mahasiswa Poltek Batam

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
32
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
30

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan Batu Licin Memanas, PT MBCW Keberatan Pengajuan AMDAL PT ANP

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Andi Acok Terpilih Aklamasi Pimpin Pertina Karimun 2026-2030, Bidik Emas Porprov dan Cetak Petinju Berprestasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Perjuangkan Penataan Pulau Penyengat, Bangun Museum dan Monumen Bahasa Nasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.