KEPRIONLINE CO ID KARIMUN – Jaksa Penuntut umum ( JPU ) dari Cabjari Moro yang diwakili oleh Jan Fanter Rio Simanungkalit didampingi Staf Pidsus Putra Aliong mengatakan,” sudah melimpahkan perkara tindak Pidana Korupsi Pengunaan APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Desa Tanjung Pelanduk ke pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa ( 28/9/2021 ).
Penyimpangan dana Desa Tahun 2019-2020 ini dilakukan oleh mantan kepala Desa Sudirman Syafrizal Bin ( Alam ) And.Majid, Sebelumnya pada hari Jumat 24 September 2021 berkas perkara dinyatakan lengkap ( P-21b) oleh penuntut umum.
Pelimpahan barang bukti ke penuntut umum ( Tahap II ) didampingi oleh kuasa Hukum tersangka Ridwan, SH dan dilaksanakan di Rutan kelas II B Karimun dan JPU melimpahkan barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Cabjari Karimun di Moro akan digunakan untuk proses pembuktian di persidangan nanti.
Adapun dakwaan terhadap tersangka pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 undang undang nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Jo.pasal 18 undang undang no.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Dengan undang undang No.20 Tahun 2091 tentang pemberantasan korupsi.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun telah menghitung indikasi kerugian negara di Desa Tanjung Pelanduk kurang lebih 226.000.000 .
Sementara Cabjari Moro Haryo Nugroho membenarkan bahwa berkas Tahap ke II atas penyimpangan-penyimpangan APBDes Desa Tanjung Pelanduk pada bulan Maret Sampai Tahun 2020 sudah rampung dan sudah dilimpahkan.
Jadi saat ini pihak penuntut umum Cabjari Moro tinggal menunggu penetapan hari sidang Dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, kata Cabjari Moro Haryo Nugroho. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / SONIP ).






