Jumat, 5 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Penyimpangan APBDes Desa Tanjung Pelanduk Tinggal Menunggu Waktu Sidang

Redaksi
28 September 2021
di KARIMUN
0
Penyimpangan APBDes Desa Tanjung Pelanduk Tinggal Menunggu Waktu Sidang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO ID KARIMUN – Jaksa Penuntut umum ( JPU ) dari Cabjari Moro yang diwakili oleh Jan Fanter Rio Simanungkalit didampingi Staf Pidsus Putra Aliong mengatakan,” sudah melimpahkan perkara tindak Pidana Korupsi Pengunaan APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) Desa Tanjung Pelanduk ke pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa ( 28/9/2021 ).

Penyimpangan dana Desa Tahun 2019-2020 ini dilakukan oleh mantan kepala Desa Sudirman Syafrizal Bin ( Alam ) And.Majid, Sebelumnya pada hari Jumat 24 September 2021 berkas perkara dinyatakan lengkap ( P-21b) oleh penuntut umum.

Baca Juga

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

Polres Karimun Kawal Aksi Tolak Tambang Pasir di Sawang, Bagikan Air Minum kepada Massa

4 Juni 2026
9
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi

Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi

4 Juni 2026
8

Pelimpahan barang bukti ke penuntut umum ( Tahap II ) didampingi oleh kuasa Hukum tersangka Ridwan, SH dan dilaksanakan di Rutan kelas II B Karimun dan JPU melimpahkan barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Cabjari Karimun di Moro akan digunakan untuk proses pembuktian di persidangan nanti.

Adapun dakwaan terhadap tersangka pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 undang undang nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang no.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Jo.pasal 18 undang undang no.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Dengan undang undang No.20 Tahun 2091 tentang pemberantasan korupsi.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karimun telah menghitung indikasi kerugian negara di Desa Tanjung Pelanduk kurang lebih 226.000.000 .

Sementara Cabjari Moro Haryo Nugroho membenarkan bahwa berkas Tahap ke II atas penyimpangan-penyimpangan APBDes Desa Tanjung Pelanduk pada bulan Maret Sampai Tahun 2020 sudah rampung dan sudah dilimpahkan.

Jadi saat ini pihak penuntut umum Cabjari Moro tinggal menunggu penetapan hari sidang Dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, kata Cabjari Moro Haryo Nugroho. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / SONIP ).

Tags: Jaksa moroJPUKepala DesaKorupsi Anggaran Dana DesaPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Sebelumnya

Aktifitas Penimbunan Merusak Jalan Coastal Area, Pengurus Soleh Akui Akan Kami Perbaiki dan Sudah Ada Komitmen Dengan Pihak PU

Berikutnya

Gubernur Ansar Minta Bintan dan Karimun Seperti Batam

Berita Terkait

Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN
KARIMUN

Polres Karimun Kawal Aksi Tolak Tambang Pasir di Sawang, Bagikan Air Minum kepada Massa

4 Juni 2026
9
Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi
KARIMUN

Karimun Pertahankan WTP ke-15, Iskandarsyah Bidik Lonjakan Investasi

4 Juni 2026
8
Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Libatkan Orang Tua dalam Penertiban Knalpot Brong

3 Juni 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Enam Nelayan Kepri Diamankan Polisi Maritim Malaysia, Diduga Langgar Batas Perairan Johor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.